Saya ingin bertanya tentang langkah-langkah dari awal yang harus dilakukan ketika menjadi korban penggelapan dana nasabah (uang simpanan koperasi) oleh karyawan koperasi. Di daerah kami terjadi penggelapan dana nasabah koperasi yang ditaksir mencapai angka ratusan juta bahkan mungkin miliaran. Kami sebagai warga desa kebingungan bagaimana cara menanganinya dan kebingungan bagaimana cara agar uang kami bisa kembali. Bagaimana langkah awal yang harus kami ambil? Apakah uang kami bisa kembali? Dan apakah aset terduga pelaku bisa dibekukan untuk mengganti uang kami yang hilang? Mohon dibantu. Jika masalah ini tidak kunjung selesai, kami harap tim redaksi Detik membantu kami memberitakan kasus ini agar kami terbantu. Mungkin dengan viralnya pemberitaan, akan ada orang yang punya power yang bisa membantu kami sebagai warga desa. Terimakasih kami ucapkan. Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik’s Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Eric Manurung, S.H. Berikut penjelasan lengkapnya: Terimakasih atas pertanyaan yang telah diajukan. Dari pertanyaan atas peristiwa yang dikemukakan/disampaikan, secara singkat, dapat diketahui bahwa warga desa adalah anggota dari suatu Koperasi. Dan ternyata oleh “oknum” karyawan Koperasi, uang/dana anggotanya “diambil/digelapkan” oleh si oknum karyawan Koperasi tersebut. Ketika anggota koperasi (warga desa) hendak meminta dananya, namun tidak ada kejelasan hingga saat ini. Saudara bersama anggota-anggota Koperasi lainnya (warga desa), dapat meminta penjelasan kepada Pemimpin/Ketua/Kepala Koperasi dimana saudara dan warga desa menjadi anggota/nasabah. Apakah dana/uang yang disetorkan telah masuk ke dalam Koperasi atau digunakan oleh “oknum-oknum” karyawan Koperasi tersebut? Dan atas perbuatan “oknum karyawan” Koperasi tersebut yang jelas-jelas merugikan anggota-anggotanya dari ratusan juta hingga sampai Miliaran seperti yang saudara sampaikan, apa sikap dan pertanggungjawaban dari Koperasi tersebut? Jika tidak ada itikad baik dari Koperasi tersebut, maka saudara dapat melakukan langkah-langkah hukum baik secara Pidana, Perdata hingga Kepailitan (Perdata Khusus). A. Laporan Polisi Dari kronologis yang saudara sampaikan, terlihat dugaan Perbuatan Pidana Penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan/atau Penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHP) yang dilakukan oleh oknum karyawan Koperasi. Sehingga saudara bersama anggota lainnya, dapat membuat Laporan Polisi di wilayah tempat terjadinya dugaan peristiwa penggelapan tersebut (Polres atau Polda). Dari Laporan Polisi tersebut, jika ditemukan 2 alat bukti yang cukup meyakinkan, maka Proses Penyidikan dapat dilakukan guna menentukan siapa saja Tersangka yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Apakah si oknum karyawan Koperasi ini melakukan dugaan penggelapan dana anggota/nasabah sendiri atau bersama-sama pihak-pihak lainnya. Jika terdapat aliran-aliran dana kepada pihak-pihak lain (pihak Internal Koperasi ataupun pihak eksternal), maka dapat dikenakan/disangkakan pula Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 3 atau Pasal 5 UU TPPU No.8/2010). Pasal 3 TPPU: “Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, dipidana karena tindak pidana Pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak 10 Miliar Rupiah”. Pasal 5 TPPU: (1) Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (1), di Pidana, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak 1 Miliar Rupiah.” Dari proses penyidikan ini pula, Penyidik (Kepolisian), dapat melakukan pelacakan terhadap dana-dana nasabah Koperasi yang diduga digelapkan. Lalu melakukan Penangkapan, Penahanan dan Penyitaan (Sita Pidana) terhadap asset-aset yang dibeli/didapatkan Tersangka atau Para Tersangka dari hasil dugaan tindak pidana Penggelapan uang/dana nasabah anggota Koperasi tersebut. B. Gugatan Perdata: Sebagaimana dijelaskan diatas, terhadap Pihak Koperasi, jika tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan Persoalan yang ada, maka para nasabah anggota Koperasi yang menjadi korban dari “oknum karyawan” Koperasi, dapat juga mengajukan Gugatan Perdata kepada si Oknum Karyawan tersebut sebagai Pihak Tergugat I, dan kepada si Koperasi sebagai pihak Tergugat II. Hal ini diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, pada Pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 1366-1367 KUHPerdata. Pasal 1365 KUHPerdata: “Tiap Perbuatan Melawan Hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Pasal 1367 KUHPerdata: “Seseorang tidak hanya bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkan atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukannya, melainkan juga atas orang yang berada di bawah tanggungannya”. C. Permohonan Pailit atau PKPU. Hal ini juga dapat dimungkinkan, jika ada jumlah tagihan dana dari para anggota-anggota nasabah yang telah jatuh tempo, namun tidak dibayarkan oleh pihak Koperasi kepada anggota-anggotanya (apakah karena dugaan pidana penggelapan ini, ataupun karena alasan lainnya). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pasal 2 (1): “Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan Pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya”. Namun, dalam mengajukan Permohonan Pailit atau PKPU kepada badan hukum Koperasi, harus memperhatikan pula Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.01 tahun 2022, dimana pihak yang dapat mengajukan Permohonan Pailit/PKPU adalah Mentri yang membidangi urusan Perkoperasian (Mentri Koperasi). Jika Permohonan Pailit ini dikabulkan, maka proses selanjutnya Pengurusan,Pemberesan Harta Koperasi berada di kewenangan Kurator. Dimana terhadap seluruh asset-aset Koperasi diletakan Sita Umum (Sita Umum Kepailitan), dengan tujuan untuk dapat dicatatkan, dilelang, lalu dapat dibagikan kembali sesuai porsi Haknya kepada para nasabah anggota-anggota Koperasi yang merasa memiliki tagihan dan telah tercatat (terverifikasi). Demikian penjelasan yang dapat disampaikan, kiranya dapat memberikan pemahaman atas permasalahan yang dialami dan kiranya bermanfaat. Eric Manurung, S.H. Founder of BONAFIDE Law Office Pengurus DPP AAI Pengurus DPC AAI Jakarta Pusat Anggota Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Baca artikel detiknews, “Uang Saya Digelapkan Pengurus Koperasi, Bisakah Saya Pidanakan?” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6792317/uang-saya-digelapkan-pengurus-koperasi-bisakah-saya-pidanakan. Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Paradoks Arah ‘Kompas’ Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Kata Korupsi diambil dari bahasa latin yakni Corruptio/Corruptus yang berarti (Kebusukan, rusak, ketidakjujuran). Dari terjemahan kata asli tersebut, makna Korupsi diterjemahkan dalam UU No.31/1999 juncto 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Unsur-unsur delik utama yang diatur secara garis besar dalam UU Tipikor adalah adanya “Penyalahgunaan Kewenangan, Perbuatan Melawan Hukum, Merugikan keuangan atau perekonomian negara, menguntungkan diri sendiri atau orang/pihak lain”. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Namun, dari “terjemahan kata yang dituangkan” ke dalam UU Tipikor tersebut, bermakna sangat luas. sehingga rentan terjadi “salah/keliru atas pengertian/pemahaman”. Kesalahan/kekeliruan pemahaman atas makna kata ‘Korupsi” ini, bisa berakibat, terkena/menimpa semua orang atau badan hukum, yang secara tidak sadar perbuatan yang mereka lakukan dapat dijerat oleh UU Tipikor, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3. Bagi pihak-pihak (perorangan atau badan hukum) yang dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 ini, seringkali juga bingung atas tuduhan, perbuatan mana yang mereka dikatakan telah melakukan Korupsi. Atas adanya perbedaan penafsiran atas makna/definisi dari Korupsi ini, telah menimbulkan “Korban” dari masyarakat. Yang paling banyak terkena imbas dari aturan dan penerapan Pasal 2 dan 3 ini adalah Pejabat Negara/Publik (level Menteri, Dirjen, Kuasa pengguna anggaran), Pejabat-pejabat BUMN (Direksi, GM, hingga ke level Manajer) dan juga pihak swasta (pengusaha) yang melaksanakan suatu proyek dari Keputusan/Kebijakan Pejabat Negara/Pejabat BUMN. Bagi pejabat negara/publik, mungkin saja ketentuan pasal ini, bisa dikenakan secara langsung, karena setiap program pemerintah (project) dari Kementerian, berasal langsung dari APBN. Namun, tetap harus dilihat dari latar belakang dari diusulkannya hingga diputuskannya suatu Keputusan/Kebijakan Program Pemerintah (Proyek), hingga pihak-pihak yang memiliki tugas, kewenangan atas pelaksanaannya tersebut. Namun, beberapa waktu belakangan ini, selalu menjadi isu “perdebatan” di ruang sidang dan ruang publik adalah program/project kegiatan usaha yang berada pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang adalah entitas bisnis/usaha. Hal ini selalu menjadi “perdebatan” panjang bukan hanya di ruang sidang, namun ruang publik. Pertanyaan, perdebatan yang paling sering muncul, apakah keuangan perusahaan BUMN adalah masih dapat dikatakan keuangan negara secara langsung? Dan apakah kerugian dalam suatu usaha BUMN (salah satu proyek), secara otomatis dapat langsung dikatakan kerugian negara (korupsi)? Pertanyaan-pertanyaan mendasar, yang mungkin sudah puluhan, ratusan kali diuji dalam ruang sidang pun ruang publik (diskusi, FGD, seminar, kajian, dll). Karena sesungguhnya, sifat keuangan negara digunakan dengan tujuan utama untuk kepentingan negara (Publik). Sedangkan keuangan pada perusahaan (BUMN) digunakan dengan tujuan untuk mencari peluang usaha/bisnis demi keuntungan perusahaan. Dalam menjalankan bisnis/usaha apapun, adalah suatu keniscayaan tidak selamanya (semua proyek) akan pasti untung, tetap ada peluang untuk “Rugi” karena berbagai faktor atau biasa dikenal dengan “Risiko Bisnis”. Redefenisi pengertian Korupsi Dari pengertian “Risiko Bisnis” yang memang berlaku secara universal dalam setiap usaha (bisnis) inilah, terjadi “Miss interpretation, yang menimbulkan miss implementation”. Sehingga seolah-olah setiap usaha/bisnis BUMN yang dianggap ada yang merugi, maka secara langsung dapat diduga adanya pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Sehingga banyak “memakan korban” pejabat/direksi, manajer pada suatu BUMN dan pihak-pihak swasta (pengusaha) yang mengerjakan, menjalankan proyek usaha tersebut. Meskipun setiap proses pengambilan Keputusan suatu program/project/investasi, telah melewati tahapan, ketentuan sebagaimana diatur UU Perseroan Terbatas ataupun UU BUMN sebagaimana tugas, fungsi, kewenangan dari para Direksi BUMN tersebut. Asas, ketentuan yang dikenal dalam suatu perusahaan yaitu “Bussines Judgment Rule” seolah tidak berlaku bagi para Direksi di BUMN. Padahal, banyak Direksi BUMN, Pejabat negara maupun sektor swasta (pengusaha) adalah anak-anak bangsa yang memiliki rekam jejak lama secara profesional puluhan tahun di dalam dan bahkan di luar negeri. Mereka memiliki reputasi mumpuni yang sudah mengerti menjalankan operasional suatu Perusahaan Nasional & Multinasional dengan suatu Keputusan Bisnis (Bisnis Judgement Rule), sehingga mudah menyikapi dinamika, tantangan dan persaingan dalam dunia usaha/bisnis yang sangat ketat. Dari fenomena penegakan hukum terkait pengertian (definisi) yang dapat dikategorikan perbuatan/delik Korupsi, agar tidak timbul “korban-korban” lainnya dari anak bangsa di kemudian hari, maka pergeseran, perluasan definisi Korupsi yang selama ini diketahui, dipahami oleh masyarakat luas (akademisi, pejabat negara, BUMN, swasta dan terutama aparat penegak hukum), harus di “Redefinisikan” ditafsir ulang/kembali secara jelas dan tegas. Urgensi revisi UU Tipikor Korupsi Sebagai anak bangsa, kita semua sepakat dengan pemberantasan Korusi di Indonesia. Namun, penanganan pemberantasan korupsi juga harus dilakukan dengan benar-benar tepat sasaran. Baik yang dimaksud dengan menafsirkan suatu “Perbuatan/Peristiwa Korupsi” maupun menentukan siapa saja pihak-pihak yang dapat dijadikan sebagai pihak yang harus bertanggung jawab. Pelaksanaan penanganan, penindakan perbuatan Korupsi, harus benar-benar dilakukan dengan profesional (tanpa tekanan, pesanan) dan proporsional (tanpa menargetkan) pihak-pihak tertentu. Karena yang bisa menjadi “korban” dari ‘Ambiguitas” makna yang sangat luas dari Pasal 2 dan 3 UU Tipikor ini, adalah anak-anak bangsa Indonesia juga. Hal ini juga sudah disampaikan dalam pidato Presiden Prabowo beberapa waktu lalu. Ia berpesan agar penegakan hukum tidak dilakukan secara sewenang-wenang, tidak untuk balas dendam politik, agar tidak terjadi “Misscarriage of justice” (kesalahan peradilan). Presiden Prabowo juga mengucapkan istilah asas hukum pidana “Beyond reasonable doubt” atau dalam bahasa latin dikenal “In dubio pro reo” yang maknanya sama, yaitu dalam keragu-raguan terhadap perbuatan, bukti dan pelaku, maka Terdakwa harus dibebaskan. Karena dalam Adagium Hukum Pidana, lebih baik membebaskan seribu orang bersalah, daripada menghukum satu orang yang belum diyakini (ada keraguan) terbukti bersalah. Maka dari banyaknya perdebatan di ruang publik terkait luasnya makna dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang dapat menjerat siapa saja. Maka konfigurasi atau Redefinisi (mengartikan kembali) perlu diambil langkah keputusan oleh Pemerintah dan DPR untuk memasukkan UU Tipikor yang sudah berumur kurang lebih 25 tahun ini dalam Prolegnas 2026 untuk direvisi menyesuaikan dengan perkembangan zaman saat ini. Revisi UU Tipikor ini, sudah dapat dikatakan urgen, karena sudah banyak pihak yang juga sudah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait penafsiran dan penerapan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor termasuk menindaklanjuti adanya Putusan MK Nomor.71/PUU-XXIII/2025 yang baru saja mengabulkan permohonan terkait Pasal 21 UU Tipikor terkait Obstruction Justice (menghalangi proses penyidikan, persidangan secara langsung atau tidak langsung) yang dianggap multitafsir dan berpotensi mengancam kepastian hukum. Putusan MK ini pun sudah diterapkan baru-baru ini pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang membebaskan 3 orang Terdakwa (Advokat, wartawan, swasta) yang dituduhkan/dikenakan dengan Pasal 21 UU Tipikor. Pembahasan revisi UU Tipikor ini sudah menjadi urgen
Pertanggungjawaban Hukum dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya
Peran serta pemerintah, penegak hukum hingga masyarakat penting agar dapat menghindari atau meminimalisir terjadinya suatu peristiwa kecelakaan lalu lintas dan berlaku objektif. Belakangan ini, masyarakat dan media sedang dihebohkan (viral) dengan terjadinya dua peristiwa kecelakaan lalu lintas yang dialami dua orang mahasiswa. Pertama, kecelakaan lalu lintas terjadi di sekitar Srengseng Sawah, Jakarta yang mengakibatkan seorang mahasiswa Universitas Indonesia meninggal dunia (Oktober 2022). Kedua, kecelakaan lalu lintas yang terjadi di sekitar Jalan Raya Bandung-Cianjur, yang mengakibatkan seorang mahasiswi Universitas Suryakancana, Cianjur meninggal dunia (Januari 2023). Jika kita melihat ke belakang (beberapa tahun silam), sebenarnya peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menghebohkan masyarakat, sudah pernah terjadi juga beberapa kali. Ada peristiwa di mana supir Metro Mini di daerah Jakarta Selatan (2017-2018) yang ugal-ugalan mengendarai kendaraannya hingga menabrak separator busway dan metro mini tersebut menjadi terjungkal dan terbalik di tengah jalan yang mengakibatkan para penumpangnya luka-luka dan ada pula seorang nenek yang meninggal dunia. Lalu, ada pula peristiwa kecelakaan lalu lintas yang juga menghebohkan (2012), di mana saat seorang wanita yang dibawah pengaruh alkohol atau narkotika, saat mengendarai mobilnya, menabrak sekitar 11 pejalan kaki yang hendak berolahraga pagi di kawasan sekitar Tugu Tani, Jakarta Pusat. Akibatnya, lebih dari 10 orang meninggal dunia. Ada pula peristiwa kecelakaan lalu lintas yang pernah dialami oleh anggota keluarga artis/musisi terkenal, yakni anak dari seorang punggawa band legendaris yang baru saja melakukan konser. Di mana si anak kala itu (2013), mengendarai mobil di jalan tol, lalu menabrak mobil orang lain dan mengakibatkan beberapa orang meninggal dunia. Hal hampir sama juga dialami salah satu penyanyi dangdut pria, yang mengalami peristiwa kecelakaan tunggal, di mana mobil yang ia kendarai tergelincir dan terbalik di jalan tol, yang mengakibatkan istrinya meninggal dunia. Atau peristiwa yang juga pernah dialami anak dari pejabat tinggi negeri (2013) saat itu, yang menabrak orang dan mengakibatkan orang tersebut meninggal dunia. Bahkan peristiwa kecelakaan lalu lintas ini pun pernah dialami advokat/pengacara senior eksentrik yang sekarang aktif di media tv, media sosial, yang mengakibatkan korban meninggal dunia pula. Untuk memahami lebih jauh mengenai kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas), mari lihat dulu yang dimaksud dengan kecelakaan di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Dalam KBBI, kecelakaan adalah benturan atau sentuhan benda keras atau benda cair (kimiawi) atau gas, atau api yang datangnya dari luar, terhadap badan (jasmani) seseorang, yang mengakibatkan kematian atau cacat atau luka, yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh dokter. Sedangkan yang dimaksud dari kecelakaan dalam Pasal 1 angka 24UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) adalah “Suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda”. Dalam UU LLAJ ini, juga dibagi mengenai peristiwa-peristiwa kecelakaan dalam beberapa tingkatan/kategori yang diatur dalam Pasal 229 UU LLAJ, antara lain: Kecelakaan Lalu Lintas Ringan (merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang). Kecelakaan Lalu Lintas Sedang (merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang). Kecelakaan Lalu Lintas Berat (merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat). Arti luka ringan adalah luka yang mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukan perawatan inap di rumah sakit atau selain yang di klasifikasikan dalam luka berat [PenjelasanPasal 229 ayat (3) UU LLAJ]. Sedangkan yang dimaksud dengan luka berat adalah luka yang mengakibatkan korban [Penjelasan Pasal 229 ayat (4) UU LLAJ]: jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut; tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan; kehilangan salah satu pancaindra; menderita cacat berat atau lumpuh; terganggu daya pikir selama 4 minggu lebih; gugur atau matinya kandungan seorang perempuan; atau luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit lebih dari 30 hari. Penerapan Tanggung Jawab Hukum Orang yang mengalami peristiwa kecelakaan lalu lintas, dapat dimintai pertanggungjawaban baik secara pidana maupun perdata. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU LLAJ, di mana disebutkan kalimat yang mengakibatkan kerugian pula kepada korban, secara materiil maupun immateriil. Sehingga pihak-pihak yang menimbulkan/mengakibatkan kerugian kepada pihak lain, dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum perdata pula (Vide Pasal 1365 KUHPerdata). Sementara terkait ketentuan sanksi pidana diatur secara khusus dan spesifik dalam UU LLAJ ini, dimulai dari Pasal 273 s/d Pasal 317. Namun pasal yang umum atau sering dikenakan/digunakan atas peristiwa kecelakaan lalu lintas antara lain Pasal 310 dan Pasal 311. Selain sanksi-sanksi pidana, terhadap korban dari kecelakaan dapat pula mengajukan gugatan perdata sebagaimana diatur Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi: “Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/ atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/ atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.” Pertanggungjawaban atas kerugian diatas, baik secara materiil maupun immateriil, juga diatur secara umum dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berisikan: “Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa Kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Oleh karenanya, peristiwa kecelakaan lalu lintas ini, selain sanksi pidana sebagaimana ketentuan-ketentuan di atas, tidak menghapus hak dari korban untuk menuntut ganti rugi atas kerugian perdata (materiil/immateriil) yang dideritanya. Peran Pemerintah, Penegak Hukum dan Masyarakat Peristiwa-peristiwa terjadi kecelakaan dapat terjadi dikarenakan beberapa hal, yakni: kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikan Kendaraan, serta ketidaklaikan Jalan dan/atau lingkungan. Dari tiga poin tersebut, maka dapat kita lihat peran huruf a dan b adalah tanggung jawab dari pengemudi (masyarakat pengguna jalan), sedangkan point c, adalah tanggung jawab dari pemerintah sebagai pihak yang harus membuat sarana dan prasarana angkutan (jalan, rambu, halte, dll) secara baik dan safety. Peran serta pemerintah menjadi penting, karena masih banyaknya, jalan-jalan di wilayah atau di daerah yang tidak layak dan tidak safety bagi para pengguna jalan. Mulai dari jalan berlubang yang cukup parah, kurang penerangan (lampu)/gelap, rambu yang tidak ada (termasuk plang pembatas ke pinggir jalan yang berbatasan dengan jurang/tebing). Peran serta pemerintah (Departemen Perhubungan/Dinas Perhubungan) juga untuk memberikan pemahaman, penyuluhan maupun pemeriksaan berkala dan teratur bagi kendaraan-kendaraan/angkutan umum yang beroperasi agar semuanya sudah layak untuk berjalan, membawa penumpang secara aman dan nyaman. Peran serta penegak hukum adalah dalam hal penegakan (law enforcement) dari peristiwa kecelakaan lalu lintas dalam rangka sanksi pidana. Para aparat penegak hukum harus terlebih dahulu memiliki pemahaman yang komprehensif yang dimaksud dengan kecelakaan, maupun yang dimaksud dengan culpa (kelalaian) sebagaimana diatur dalam
Asap Knalpot Mobil Tetangga Masuk ke Rumah Kami, Bisakah Saya Gugat?
Jakarta – Lahan yang terus menipis membuat rumah di kompleks berimpitan. Akibatnya, muncul masalah sosial, salah satunya parkir dan fasilitas umum. Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik’s Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya: Dear team detik’s Advocates Selamat pagi Perkenalkan saya Fahmi, dari Bambu Apus, Jakarta Timur. Bagaimana menyikapi fasilitas umum yang digunakan satu orang untuk parkir 3 mobilnya? Fasilitas umum tersebut (lahan kosong) berbatasan langsung dengan tembok rumah saya. Fasilitas umum persis di samping rumah saya. Di samping fasilitas umum tersebut ada jendela atau exhaust rumah saya sehingga, apabila orang tersebut memanaskan mobilnya, asap masuk ke rumah dan mobil sering keluar-masuk sampai kedengaran ke rumah. Terlampir fotonya Dari pihak orang tersebut tidak ada omongan apa pun perihal dia parkir tersebut. Mohon untuk solusinya karena saya terganggu? Terima Kasih Regards Fahmi Terima kasih atas pertanyaan yang telah diajukan. Dari pertanyaan atas peristiwa permasalahan yang dikemukakan/disampaikan, secara singkat, dapat diketahui bahwa tetangga Pak Fahmi telah memarkirkan mobilnya di tempat/area fasilitas umum (fasum) kompleks perumahan yang kebetulan berada di sebelah rumah Pak fahmi. Dan ketika menyalakan mobilnya, asap knalpot secara langsung masuk ke dalam rumah, juga suara mobil yang menimbulkan kebisingan ke dalam rumah. Maka, dapat dipahami, jika tetangga Saudara memarkir kendaraan tersebut tanpa izin dari pihak RT/RW atau pengembang, maka dapat diduga pihak tetangga yang memarkir mobilnya di tempat fasilitas umum tersebut telah melanggar aturan atau kepatutan. Sehingga secara singkat, Pak Fahmi dapat meminta secara langsung kepada tetangga tersebut untuk tidak lagi memarkir mobilnya di wilayah/area fasilitas umum. Atau mengadukannya kepada pengelola lingkungan (RT/RW) maupun pihak pengelola/pengembang kompleks perumahan agar melarang atau tidak memberikan izin kepada tetangga Pak Fahmi tersebut untuk memarkirkan mobilnya di wilayah/area fasum yang berada di sebelah rumah Pak Fahmi. Sebagaimana dipahami, bahwa fasum tersebut memang bukanlah diperuntukkan buat tempat parkir mobil warga. Dan tetangga Pak Fahmi tersebut memang tidak memiliki izin parkir dari pihak mana pun. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): Pasal 671 KUHPerdata : “Jalan kaki, jalan besar, dan lorong-lorong, milik beberapa pemilik pekarangan, yang diperuntukkan guna jalan keluar bersama tak boleh dipindahkan, dihapuskan atau dipakai guna keperluan lain, kecuali dengan izin sekalian yang berkepentingan.” Namun, jika tetangga tersebut tetap/terus memarkir mobil di wilayah/area fasum yang berada di sebelah rumah Pak Fahmi tanpa ada izin dari pihak-pihak yang berkepentingan, maka secara jelas, perbuatan tetangga Pak Fahmi tersebut dapat diduga telah melanggar hukum dan menimbulkan kerugian yang nyata (secara materiil dan immateriil) bagi Pak Fahmi dan Keluarga atas masuknya asap knalpot dan kebisingan suara mobil yang ditimbulkan ke dalam rumah Pak Fahmi. Oleh karenanya, secara hukum, Pak Fahmi dapat mempertahankan hak hukumnya dengan mengajukan tuntutan/gugatan hukum mengacu pada ketentuan: Pasal 1365 KUHPerdata : “Tiap Perbuatan Melanggar Hukum (Oonrechtmatige daad), yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Adapun unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 1365 di atas, yakni ada perbuatan yang: Bertentangan dengan kewajiban hukum si Pelaku; Melanggar hak subjektif orang lain; Melanggar kaidah tata susila; Bertentangan dengan asas kepatutan, sikap kehati-hatian yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan sesama masyarakat, atau terhadap harta benda orang lain. Dari unsur-unsur di atas, dihubungkan dengan fakta peristiwa yang Pak Fahmi alami dan sampaikan, maka dapat terlihat dengan jelas, bahwa Tetangga Pak Fahmi telah memenuhi unsur-unsur di atas. Termasuk pula Hak-hak Subyektif Pak Fahmi, yaitu: Hak pribadi (Integritas, nama baik) Hak Kebendaan; Hak Khusus (Hak atas tempat tinggal/lingkungan hidup yang sehat, dan bersih). Secara Khusus, karena peristiwa yang diajukan Pak Fahmi terjadi di wilayah DKI Jakarta (Bambu Apus, Jakarta Timur), maka dapat dilihat pula ketentuan Peraturan Daerah (PERDA) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi, di mana dalam Pasal 140 terdapat kewajiban: (1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. (2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan. (3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat. Maka, berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku diatas, jelas terlihat tetangga Pak Fahmi telah diduga melanggar ketentuan-ketentuan hukum maupun kepatutan yang berlaku di tengah pergaulan masyarakat atau dalam hal ini bertetangga. Oleh karenanya Pak Fahmi dapat mengajukan gugatan/tuntutan kerugian yang telah dialami hingga saat ini. Bentuk gugatan dan ganti kerugian yang dapat dimintakan secara Materiil dan Immateriil, dapat berupa: Ganti rugi dalam bentuk uang; (secara materiil,hal ini harus dihitung dan dibuktikan nilai dari kerugian yang dialami Pak Fahmi dan Keluarga/seisi rumah. termasuk nilai kerugian immaterial karena menghirup asap knalpot mobil (polusi) yang jelas sangat tidak baik untuk kesehatan, termasuk kebisingan suara mobil, sehingga terganggunya ketenangan/kenyamanan dan ketentraman seisi rumah di dalam rumah/tempat tinggal.) dan Meminta Pengadilan untuk melarang tetangga tersebut memarkirkan mobilnya di tempat fasilitas umum yang berada tepat di sebelah rumah Pak Fahmi. Namun, meskipun negara kita adalah negara hukum, dan hukum tentang “Hak dan Kewajiban antara pemilik-pemilik pekarangan yang satu sama lain berTetanggaan” telah diatur pula mulai dari Pasal 625 KUHPerdata s/d Pasal 672 KUHPerdata, tetaplah sebagai sesama tetangga, alangkah lebih baik persoalan/permasalahan dapat diselesaikan secara musyawarah dengan menjunjung nilai “tepo seliro” yang berlaku di tengah masyarakat kita pula. Jika tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan/musyawarah, maka yang dapat menentukan dan memberikan putusan secara adil atas permasalahan tersebut adalah majelis hakim di pengadilan. Demikian penjelasan yang dapat disampaikan, kiranya dapat menjadi pemahaman hukum dan pedoman dalam kehidupan bertetangga, maupun bermasyarakat dengan menjunjung nilai-nilai sosial dan kepatutan yang hidup di tengah masyarakat. Semoga bermanfaat. Eric Manurung, S.H. Founder of BONAFIDE Law Office Pengurus DPC Peradi Jakarta Pusat Pengurus AAI Jakarta Pusat Anggota Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Dasar hukum: Kitab Undang-undang Hukum Perdata; Peraturan Daerah DKI Jakarta No.5 tahun 2014 tentang Transportasi
Sepeda ‘Sultan’ Hancur Ditabrak Pemotor Lawan Arah, Siapa Ganti Rugi?
Sepeda kelas ‘sultan’ wira-wiri melintas di jalanan hampir tiap pagi. Meski sudah hati-hati dan tertib, ada saja yang kena apes. Salah satunya ditabrak pemotor lawan arah. Lalu siapa yang mengganti rugi sepeda harga Rp 100 jutaan itu? Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik’s Advocate. Berikut pertanyaan lengkapnya: Bagaimana hukumnya bila ada pemotor yang melawan arah menabrak sepeda hingga patah-patah sepedanya. Apalagi sepedanya harganya tidak murah juga. Ada yang sampai Rp 100 jutaan. Bagaimana menurut detik’s Advocate. Terima kasih. Ulasan: Terimakasih atas pertanyaan yang telah diajukan. Dari pertanyaan dan fakta yang dikemukakan secara singkat, dapat dilihat dugaan kuat pihak yang melanggar aturan adalah pihak pengendara sepeda motor, dikarenakan mengendarai motornya dengan melawan arah (melanggar ketentuan) lalu lintas. Sehingga secara singkat pihak yang dapat dimintakan ganti rugi atau pertanggungjawaban atas adanya kecelakaan lalu lintas (sepeda motor lawan arah menabrak sepeda) adalah: Pihak pengendara sepeda motor. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) pada Pasal 1365: Tiap perbuatan melanggar hukum (oonrechtmatige daad) yang membawa kerugian kepada seorang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut. Pasal 1366: Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya. Majikan atau perusahaan di mana si pengendara sepeda motor bekerja (jika peristiwa terjadi dalam keadaan jam kerja/si pengendara motor dalam melakukan tugas/pekerjaannya). Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) pada Pasal: Pasal 1367: “Seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya”. “Majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang-orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan atau bawahan mereka di dalam melakukan pekerjaan untuk mana orang ini dipakainya”. Maka, berdasarkan ketentuan yang berlaku di atas, pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban (ganti rugi) bisa saja hanya si pengendara motor sendiri (jika dia dalam kepentingan pribadi atau tidak ada kaitan urusan/ikatan dengan pekerjaan), namun dapat pula dimintakan bersama-sama si pengendara motor dan juga perusahaan/majikan tempatnya bekerja (jika peristiwa tabrakan terjadi dalam jam kerja si pengendara motor). Bentuk ganti kerugian yang dapat dimintakan secara materiil dan imateriil, dapat berupa: Ganti rugi dalam bentuk uang; (secara materiil,hal ini harus dihitung dan dibuktikan nilai dari kerugian yang dialami si korban pengendara sepeda, baik nilai/harga sepeda, biaya pengobatan-pengobatan jika ada. termasuk nilai kerugian immaterial karena tidak dapat bekerja/beraktivitas, sehingga mengakibatkan potensi kerugian/hilangnya keuntungan atau income dari pekerjaan yang seharusnya dapat dilakukan si korban) Ganti rugi dalam bentuk natura (pengembalian/perbaikan keadaan sepeda dalam keadaan semula, atau diganti dengan yang baru); Perlu diketahui pertanggungjawaban hukum dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas juga diatur dalam UU No.22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Mengenai ganti kerugian yang dapat diterima oleh korban kecelakaan diatur pada Pasal 234 s/d 237, juga terdapat ketentuan sanksi pidana bagi yang menyebabkan terjadinya kecelakaan, sebagaimana diatur pada Pasal 237 s/d 317. Atau jika dalam peristiwa yang ditanyakan dapat diduga melanggar Pasal 310 ayat (1) yaitu kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan atau pada ayat (2), yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan. Namun, sebagaimana negara kita adalah negara hukum, jika tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, maka yang dapat menentukan pihak-pihak yang harus mengganti kerugian dan besarnya kerugian adalah pengadilan. Demikian penjelasan yang dapat disampaikan, kiranya dapat menjadi pemahaman hukum dan pedoman dalam berkendara secara bijak (taat aturan) dan waspada (hati-hati). Dan semoga bermanfaat. Eric Manurung, S.H. Founder of BONAFIDE Law Office Pengurus DPC Peradi JakPus Pengurus DPC AAI JakPus Kurator dan Pengurus (AKPI) Dasar hukum: Kitab Undang-undang Hukum Perdata; UU No.22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Apakah Warisan Bisa Jatuh ke Paman dan Tante?
Pertanyaan Salam. Bapak dan ibu Saya sudah menikah selama 35 tahun dan dikaruniai 3 anak, dan sampai saat ini mereka tidak memiliki surat nikah. Bapak saya saat ini dalam kondisi sakit. Saya mempunyai pertanyaan yang menyangkut warisan bapak saya yang berupa properti yang beratasnamakan bapak saya sendiri. Dan saya di sini sebagai anak cowok yang pertama, mewakili ibu dan kedua adik saya yang hanya ingin menjaga hak milik keluarga saya sendiri. Mohon bantuan kepada bapak atau ibu di tempat. 1. Apakah benar warisan bisa menjadi milik paman-paman dan tante-tante saya, apabila bapak saya meninggal? 2. Bagaimana jalan terbaik untuk menjaga warisan agar tetap menjadi milik keluarga saya sendiri dan tidak diambil oleh paman saya? Sebagai informasi saat ini bapak saya masih bisa berkomunikasi sama saya dan masih bisa menulis walaupun kondisinya sakit, terima kasih. Ulasan Lengkap Sebelum menjawab pertanyaan yang Saudara ajukan, lebih dahulu akan kami jelaskan mengenai status pernikahan antara bapak dan ibu Saudara. Jika suatu pernikahan belum dicatatkan di Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama, maka pernikahan tersebut belum diakui oleh Negara secara sah. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sebaiknya bapak dan ibu Saudara segera mendaftarkan/mencatatkan pernikahan yang telah berlangsung ke Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama setempat. Sehingga perkawinan dianggap sah dan akibat hukum dari perkawinan tersebut pun menjadi sah. Kemudian, nama anak-anak dari keduanya dicantumkan dalam surat nikah dengan status yang diakui, sehingga baik Saudara, ibu dan saudara-saudara Anda berhak menjadi ahli waris dari bapak dan juga ibu Saudara. Dengan demikian, ketentuan-ketentuan perkawinan dan waris sebagaimana diatur oleh undang-undang akan berlaku kepada bapak, ibu, dan anak-anak. Berikutnya kami akan menjawab dua pertanyaan yang Saudara sampaikan di atas: 1. Adapun syarat-syarat pewarisan menurut KUHPerdata adalah: a. adanya orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta kekayaan (Pasal 830 KUHPerdata) b. adanya warisan yang ditinggalkan (Pasal 833 BW KUHPerdata) c. adanya Ahli Waris yang masih hidup dan berhak (Pasal 836 KUHPerdata) Dan yang menjadi para ahli waris adalah: a. Golongan I, yaitu suami/istri yang hidup terlama dan anak-anak beserta keturunannya terus kebawah tanpa batas (Pasal 852 KUHPerdata) b. Golongan II, yaitu ayah/ibu atau ayah dan ibu beserta saudara-saudaranya dan keturunannya terus ke bawah tanpa batas (Pasal 854 dan Pasal 855 KUHPerdata) c. Golongan III, yaitu kakek/nenek atau kakek dan nenek dari garis ayah maupun garis ibu (Pasal 858 KUHPerdata) d. Golongan IV, yaitu keluarga dalam garis lurus ke samping yang lebih jauh dari saudara, dibatasi sampai derajat keenam (Pasal 861 KUHPerdata) Adapun asas dari ahli waris yang disebutkan di atas adalah bahwa dengan adanya golongan ahli waris I secara hukum akan menutup ahli waris golongan II dan demikian seterusnya. 2. Adapun jalan terbaik untuk menjaga warisan keluarga anda ialah, bapak dan ibu Saudara harus melangsungkan pernikahan ulang dan mencatatkannya secara resmi pada KUA atau kantor catatan sipil. Pasal 11 ayat (3) PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan, menyatakan “dengan penandatanganan akta perkawinan, maka perkawinan telah tercatat secara resmi” Jika perkawinan tersebut telah dicatatkan di KUA atau kantor Catatan Sipil sebagaimana dijelaskan di atas. Maka paman dan bibi Saudara sebagai ahli waris golongan II tidak berhak mewaris dari harta bapak Saudara karena adanya istri dan anak-anak pewaris sebagai ahli waris golongan I. Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan atas pertanyaan yang Saudara ajukan. Dasar hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23) 2. Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 3. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan AUTHOR : Eric Manurung, S.H.
Gaji Dipotong karena ID Card Hilang, Bolehkah?
Pertanyaan Pada bulan Januari, id card saya hilang di angkot. Lalu di bulan Februari, gaji saya dipotong sebesar Rp150 ribu untuk penggantian id card yang hilang. Perjanjian tertulis tidak ada aturan demikian. Jadi hanya penyampaian melalui lisan saja. Tapi 2 hari sebelum kejadian saya, ada karyawan lain juga id card-nya hilang, tetapi karyawan tersebut tidak dipotong gajinya. Apa yang harus saya lakukan? Terima kasih. Intisari Jawaban Secara prinsip dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya, pemotongan gaji tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang oleh perusahaan. Harus ada alasan yang sah jika perusahaan hendak memotong gaji karyawan, misalnya untuk pembayaran denda atau ganti rugi, yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Di lain sisi, berkaitan dengan karyawan lain yang tidak dipotong gajinya padahal id card-nya juga hilang, sesungguhnya perlakuan pengusaha terhadap sesama karyawan juga harus sama tanpa diskriminasi (equal treatment). Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Ulasan Lengkap Alasan-alasan Sah Pemotongan Upah Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, kami akan jelaskan terlebih dahulu mengenai apa yang dimaksud dengan upah dan alasan-alasan yang sah pemotongan gaji karyawan. Perlu Anda ketahui, dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, istilah yang digunakan untuk menyebut gaji adalah upah. Adapun definisi upah sendiri menurut Pasal 1 angka 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) adalah: Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Selanjutnya, komponen upah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”) yaitu: Upah tanpa tunjangan; Upah pokok dan tunjangan tetap; Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; atau Upah pokok dan tunjangan tidak tetap. Maka berkaitan dengan pertanyaan Anda, PP Pengupahan sebenarnya mengatur skema pemotongan upah berikut jumlah persentasenya oleh pengusaha dengan alasan yang sah dan tercantum pada Pasal 63 sampai dengan 65, yaitu antara lain untuk pembayaran:[1] denda; ganti rugi; uang muka upah; sewa rumah dan/atau sewa barang milik perusahaan yang disewakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh; utang atau cicilan utang pekerja/buruh; dan/atau kelebihan pembayaran upah. Oleh karena itu, mengacu kronologis yang Anda ceritakan, kami mengasumsikan pemotongan upah tersebut dilakukan untuk pembayaran denda atau ganti rugi atas hilangnya id card yang merupakan barang milik perusahaan. Di sisi lain, karena hanya disampaikan secara lisan saja, sesungguhnya alasan pemotongan upah untuk pembayaran denda atau ganti rugi harus tercantum pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[2] Namun jika alasan pemotongan gaji karena hilangnya id card tidak mengikuti ketentuan di atas, menurut hemat kami, ini dapat menimbulkan perselisihan hubungan industrial, yaitu perselisihan hak. Apalagi ada karyawan lain yang juga menghilangkan id card, namun gajinya tidak dipotong. Sehingga perbuatan pengusaha yang demikian mencerminkan perbedaan perlakuan terhadap Anda. Padahal setiap pekerja berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha[3] serta harus diberikan hak-hak yang sama (equal treatment), atau dalam asas hukum disebut equality before the law yang artinya setiap orang sama kedudukannya di hadapan hukum. Langkah Hukum Definisi perselisihan hak berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU 2/2004”) adalah: Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Setiap perselisihan hubungan industrial, termasuk yang disebabkan perselisihan hak, wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat yang harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulai perundingan. Apabila dalam jangka waktu 30 hari, salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal.[4] Dalam hal perundingan bipartit gagal, maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa perundingan bipartit telah dilakukan.[5] Perselisihan hak yang telah dicatat itu selanjutnya diselesaikan melalui mediasi terlebih dahulu. Bila mediasi tidak mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian bersama, selanjutnya salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial.[6] Jadi hal pertama yang bisa Anda lakukan adalah menyelesaikan dengan perundingan bipartit. Harus dijelaskan terkait alasan pemotongan gaji oleh pengusaha karena id card hilang, apakah sudah diatur secara tertulis atau belum? Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. [1] Pasal 63 ayat (1) PP Pengupahan [2] Pasal 63 ayat (2) PP Pengupahan [3] Pasal 6 UU Ketenagakerjaan [4] Pasal 3 UU 2/2004 [5] Pasal 4 ayat (1) UU 2/2004 [6] Angka 6 dan 7 Penjelasan Umum UU 2/2004 AUTHOR : Eric Manurung, S.H.
Yang Mewakili Perusahaan dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja
Pertanyaan Di sebuah perusahaan ada pimpinan yang merupakan tenaga kerja asing (TKA) dan pihak HRD adalah warga negara Indonesia (WNI). Apabila HRD merekrut tenaga kerja WNI, apakah dalam perjanjian kerja tersebut TKA (sebagai atasan calon tenaga kerja) juga harus tanda tangan? Atau sudah cukup HRD mewakili perusahaan? Adakah hukum yang mengatur? Kalau ada, mohon dibagikan dasar hukumnya. Terima kasih. Intisari Jawaban Tenaga Kerja Asing (“TKA”) dilarang menduduki jabatan yang mengurusi bagian personalia. Sementara itu, yang berhak mewakili perusahaan pada dasarnya adalah Direksi, namun Direksi dapat memberikan kewenangannya kepada pihak lain berdasarkan surat kuasa. Dalam hal ini, menurut hemat kami, pihak Human Resource Department (HRD) yang telah mendapat surat kuasa dari Direksi dapat melakukan penandatanganan perjanjian kerja, tanpa perlu tanda tangan dari TKA yang nantinya akan jadi atasan dari si karyawan tersebut. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Ulasan Lengkap Kewenangan Direksi Mewakili Perusahaan Pertama-tama, kami jelaskan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan perjanjian kerja dan siapa yang berhak menandatangani atau dalam hal ini mewakili perusahaan. Yang dimaksud dengan perjanjian kerja disebut dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Perjanjian kerja dibagi menjadi 2 jenis, yakni: Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (“PKWT”), atau lebih dikenal dengan sebutan karyawan kontrak. Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”), atau lebih dikenal dengan sebutan karyawan tetap. Di atas telah dijelaskan bahwa perjanjian kerja dibuat antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja. Menyambung pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa pengusaha yang dimaksud adalah pengusaha dalam bentuk Perseroan Terbatas (“PT”). Oleh karena itu, untuk melihat siapa yang berhak mewakili perusahaan dalam menandatangani perjanjian kerja dengan karyawan, Anda perlu merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”). Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3) UU PT menyebutkan Direksi berwenang mewakili perusahaan dengan bunyi sebagai berikut: Direksi mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar. Kewenangan Direksi untuk mewakili Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, anggaran dasar, atau keputusan RUPS. Kemudian terdapat pula ketentuan yang memberikan kemungkinan bagi Direksi untuk memberikan kewenangannya kepada orang lain berdasarkan surat kuasa. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 103 UU PT yang menyatakan: Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa. Lebih lanjut, Anggaran Dasar bahkan wajib mengatur ketentuan yakni menentukan orang, selain Direksi, yang diberi kewenangan untuk mengurus dan mewakili perusahaan dalam hal seluruh anggota Direksi berhalangan atau diberhentikan untuk sementara.[1] Sehingga, dapat disimpulkan pihak yang dapat mewakili perusahaan dalam menandatangani suatu perjanjian kerja adalah Direksi atau pihak lain (karyawan) misalnya dalam kasus Anda, diwakili oleh pihak Human Resource Department (“HRD”) berdasarkan surat kuasa. Larangan Jabatan Tertentu untuk TKA Namun menjawab pertanyaan Anda, apakah Tenaga Kerja Asing (“TKA”) sebagaimana Anda maksud dapat melakukan penandatanganan terkait perjanjian kerja? Jawaban singkatnya adalah tidak. Mengapa demikian? TKA dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“PP 34/2021”) diartikan sebagai berikut: Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. TKA ini hanya dapat dipekerjakan dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.[2] Perlu Anda pahami, TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia.[3] Adapun personalia yang dimaksud menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah bagian suatu instansi (kantor) yang mengurus soal-soal kepegawaian; bagian personel; bagian personalia. Ketentuan jabatan-jabatan apa saja yang dilarang untuk diduduki oleh TKA dipertegas kembali dalam Lampiran Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing, antara lain: Direktur Personalia (Personnel Director); Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager); Manajer Personalia (Human Resource Manager); Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor); Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor); Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor); Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Emlployee Career Development Supervisor); Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator); Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist); Spesialis Personalia (Personnel Specialist); Penasehat Karir (Career Advisor); Penasehat Tenaga Kerja (Job Advisor); Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling); Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator); Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator); Pewawancara Pegawai (Job Interviewer); Analis Jabatan (Job Analyst); Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialist). Jadi, menurut hemat kami, penandatanganan perjanjian kerja yang diwakili oleh pihak HRD yang berkewarganegaraan Indonesia sudah cukup selama telah mendapat surat kuasa dari Direksi, meskipun nantinya karyawan itu akan berada di bawah jabatan TKA sebagai atasan. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing; Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing. Author : Eric Manurung, S.H Referensi: Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada 7 September 2021 pukul 16.00 WIB. [1] Pasal 107 huruf c UU PT [2] Pasal 4 ayat (1) PP 34/2021 [3] Pasal 11 ayat (1) PP 34/2021
Apakah Jaksa Berwenang Menyita Sertifikat Asli Tanah?
Pertanyaan : Dengan hormat. Saya mempunyai persoalan sebagai berikut, saya dengan beberapa tetangga satu kompleks dipanggil oleh kejaksaan untuk menjadi saksi atas dugaan korupsi dari pemilik/pengelola tanah sebelumnya. Pada saat dipanggil untuk dimintakan kesaksiannya kami diminta untuk membawa dokumen asli sertifikat tanah yang kami miliki. Karena berhalangan saya tidak bisa hadir. Tetangga yang hadir diminta untuk menyerahkan sertifikat aslinya kepada kejaksaan untuk dijadikan barang bukti. Kami tidak tahu apakah kasus tersebut sudah disidangkan atau belum. Jaksa tersebut meminta sertifikat asli, bukan photocopy. Yang menjadi pertanyaan; 1. Apakah diperbolehkan menurut UU bahwa jaksa mengambil barang bukti dari saksi sebelum sidang dimulai? 2. Apakah benar untuk kasus sertifikat tanah, barang bukti harus diserahkan yang asli, dan tidak diperkenankan menyerahkan copynya (sudah dilegalisir)? Terima kasih sebelumnya, Salam. JAWABAN : Dari kronologis yang Saudara ceritakan dan pertanyaan yang diajukan, maka sebelumnya kami ingin mengetahui pemeriksaan yang dilakukan jaksa tersebut sudah sampai di tingkat apa? Jika jaksa meminta sertifikat tanah tersebut dalam tahap penyidikan, maka jaksa memiliki wewenang dan saksi wajib menyerahkan sertifikat tersebut guna melengkapi berkas penyidikan. Namun, jika proses yang dijalani sudah sampai pada tahap penuntutan, maka jaksa tidak berwenang meminta saksi menyerahkan sertifikat tanah tersebut. Karena pada tingkat ini, Pengadilanlah melalui hakim yang memeriksa perkara tersebut yang berwenang untuk meminta sertifikat itu diperiksa di persidangan. Jika proses/tahap yang sedang dilakukan adalah tahap penyidikan,maka sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan: ” di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-Undang”. Penyidikan, menurut Pasal 1 angka 2 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Dan dalam tahap penyidikan tersebut, Penyidik diberi kewenangan antara lain untuk melakukan Penangkapan (Pasal 16 KUHAP), Penahanan (Pasal 20 KUHAP), Penggeledahan (Pasal 32 KUHAP), Penyitaan (Pasal 38 KUHAP) dan pemeriksaan surat (Pasal 47 KUHAP). Jadi, yang Anda maksud dengan pengambilan barang bukti oleh jaksa adalah penyitaan yang dilakukan dalam penyidikan. Dalam Pasal 39 huruf e KUHAP dinyatakan antara lain bahwa yang dapat dikenakan penyitaan adalah benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan. Karena itu penyitaan yang dilakukan jaksa adalah sah dan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh jaksa dalam melakukan penyidikan guna melengkapi berkas-berkas yang akan dibawa ke pengadilan nantinya. Mengenai keharusan menyita sertifikat tanah asli sebagai barang bukti, hal itu sesuai dengan Petunjuk Teknis Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tahun 2003 Nomor: B581/f/fek.2/7/1991 perihal Pengamanan terhadap Benda Sitaan/Barang Bukti Tanah dalam Kasus Perkara Tindak Pidana Korupsi (“Juknis”). Di dalam Juknis tersebut disebutkan antara lain bahwa penyitaan terhadap tanah selalu disertai dengan penyitaan terhadap surat-suratnya baik yang sudah berbentuk SERTIFIKAT maupun yang masih berbentuk girik. Disebutkan juga bahwa jaksa juga melakukan penelitian terhadap keabsahan surat-suratnya baik yang berbentuk Sertifikat Hak Milik, Hak Guna Bangunan maupun Hak Guna Usaha. Dari Juknis tersebut dapat dilihat bahwa surat-surat/sertifikat tersebut harus dilakukan penelitian keabsahannya/keasliannya. Karena itu, dapat dipahami yang dimaksud untuk disita atas sertifikat tanah adalah sertifikat asli dari tanah yang akan disita tersebut. Penyitaan sertifikat asli tanah oleh kejaksaan memang memiliki sisi negatif dan positif. Sisi negatifnya, menurut Togar R. Hoetabarat,S.H.* selaku mantan Pelaksana tugas Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), jika sertifikat tanah yang asli disita dan dipegang oleh jaksa, maka tidak jelas siapa yang akan bertanggung jawab jika barang sitaan tersebut hilang atau rusak, apakah jaksa penuntut umum atau institusi kejaksaan. Padahal, di kemudian hari hakim dapat memutuskan untuk mengembalikan barang sitaan tersebut kepada pemiliknya yang sah. Sementara itu, sisi positifnya, masih menurut Togar, adalah jika sita dilakukan terhadap sertifikat asli, maka jika hakim memutuskan untuk mengeksekusi benda sitaan, maka benda sitaan (sertifikat asli tanah) tersebut telah memiliki nilai. Togar berpendapat sebaiknya untuk mengurangi resiko bagi Jaksa/Kejaksaan sebaiknya benda sitaan berupa sertifikat asli tanah tetap dilakukan penyitaan namun sertifikat tersebut tetap dipegang oleh pemiliknya atau orang yang namanya tercantum dalam sertifikat. Sehingga, jika terjadi kehilangan atau kerusakan adalah tanggung jawab yang memegang sertifikat tersebut. Namun jika Hakim memutuskan untuk mengeksekusi benda sitaan, maka jaksa dapat langsung mengeksekusi sertifikat asli tanah tersebut walaupun dipegang oleh pemiliknya. Demikian jawaban yang dapat kami berikan, semoga dapat menjawab pertanyaan Saudara. *Catatan: Penjawab meminta pendapat Togar R Hoetabarat pada 11 Mei 2011. Dasar hukum: 1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana 2. Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Praktik Penerapan Aturan Pembelaan Diri dalam Hukum Pidana
Dalam negara hukum, maka setiap penafsiran-penafsiran hukum, bermuara di putusan pengadilan, dan setiap putusan pengadilan dianggap benar sampai ada putusan dari pengadilan lebih tinggi yang menganulirnya. Hukum untuk melindungi Salah satu tujuan utama dari dibentuknya suatu hukum adalah untuk perlindungan. Tidak hanya melindungi setiap subyek hukum dalam lingkup keperdataannya namun juga dalam perbuatan pidana. Dalam hukum pidana, dianalogikan bagai menjadi pisau bermata dua, karena berfungsi untuk melindungi hak, harkat, martabat seseorang, namun di saat yang sama juga dapat mencelakakan bagi seseorang yang melanggarnya. Dalam penerapan hukum pidana, dikenal suatu asas yang sudah berlaku secara universal, yakni “Presumption of Innocence” yaitu seseorang dianggap belum bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (In kracht van gewijsde) yang menyatakan hal tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi pula hak, harkat martabat seseorang yang dituduh, disangka melakukan suatu perbuatan pidana. Dan dalam pelaksanaan proses suatu perkara pidana, juga harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang dengan aturan-aturan yang berlaku. Sehingga masyarakat tidak diperbolehkan “main hakim sendiri”. Atau yang sekarang santer kita dengar sebagai persekusi. Sebagaimana peristiwa persekusi yang menghebohkan masyarakat yang terjadi di Bekasi beberapa saat yang lalu, di mana seseorang dituduh mencuri amplifier suatu mushola, dan “dihakimi” oleh massa dengan cara membakar orang tersebut hingga mengakibatkan kematiannya. Sekalipun berdasarkan keterangan polisi, yang dibakar diduga kuat pelaku pencurian. Namun terhadap pelaku pembakar juga akan diproses secara hukum. Dan saat ini, polisi sudah menetapkan 2 tersangka, dan tersangka lain masih dalam pengejaran. Hal inilah pemberlakuan hukum pidana seperti yang dikemukakan di atas, bagai pisau bermata dua. Terhadap terduga pencuri, jika tertangkap diproses secara hukum, maka akan diadili, lalu divonis/dipidana sesuai kesalahannya sebagai pencuri. Namun, masyarakat yang menangkap, lalu “menghakimi” sendiri dengan cara membakar terduga pelaku pencuri tersebut, juga sekarang harus menghadapi proses hukum pidana bagi dirinya. Namun bagaimana, jika saat terjadi suatu peristiwa pidana, mengancam harkat martabat atau keselamatan korban, apa yang harus dilakukan? Hukum untuk Membela Diri Dalam hukum pidana yang berlaku secara umum di Indonesia, diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam KUHP ini, diatur tentang tata cara untuk membela diri jika terjadi suatu peristiwa pidana yang menimpanya yakni pada Pasal 48, Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 49 ayat (2). Pasal 48 disebut Daya Paksa (Overmaacht), Pasal 49 ayat (1) disebut sebagai (Noodweer), sedangkan Pasal 49 ayat (2) disebut sebagai (Noodweer ekses). Pasal-pasal ini mengatur mengenai kategori pembelaan diri, dari mulai yang mengakibatkan cedera/luka ringan, luka berat, hingga kematian. Karena pembelaan diri juga, harus dilakukan karena adanya keterpaksaan atau tidak ada pilihan lain. Jika masih punya pilihan atau kesempatan maka sebaiknya dianjurkan untuk menghindar atau melarikan diri dan meminta pertolongan. Asas dari pembelaan diri adalah keseimbangan. Yakni pembelaan atau perlawanan diri seseorang untuk mempertahankan harkat martabatnya, harus seimbang atau sama dengan serangan dari pelaku pidana terhadap dirinya. Jadi tidak diperbolehkan juga melakukan pembelaan dengan cara yang melebihi serangan yang menimpa dirinya, tidak boleh berlebihan. Makanya dianjurkan lebih baik menghindar atau melarikan diri, lalu minta tolong atau melapor kepada petugas Kepolisian untuk memproses hukum si pelaku pidana tersebut. Sebagai contoh dari pemberlakuan Pasal 48 KUHP adalah, jika kita dipukul oleh seseorang, maka jika ada kesempatan/pilihan untuk menghindar dan melarikan diri, maka sebaiknya lakukan hal tersebut. Lalu melaporkan kepada pihak kepolisian, dengan dugaan penganiayaan. Namun jika ternyata tidak bisa menghindar dan melarikan diri, maka diperbolehkan untuk memukul si pelaku, namun untuk menghindari,membela diri dan bukan dengan sengaja memukuli pelaku hingga babak belur atau sampai mengakibatkan kematiannya. Sedangkan penerapan pasal 49 ayat (1) KUHP hampir serupa dengan penerapan pasal 48, yakni jika kita ditodong/dicuri, maka jika memang diharuskan untuk mempertahankan harta benda, harkat martabatnya, korban dapat membela diri dengan cara memukul atau melumpuhkan si pelaku. Setelah itu, melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum. Tidak boleh setelah memukul atau melumpuhkan pelaku, lalu dengan sengaja atau amarah mengunakan pisau si pelaku untuk menusuk si pelaku hingga mengakibatkan kematian. Karena setiap pembelaan diri, tetap dibatasi oleh undang-undang. Karena jika kita yang menghakimi sendiri pelaku, sama saja kita telah melakukan persekusi. Dan kita dapat dipidana atas perbuatan tersebut. Namun penerapan Pasal 49 ayat (2) KUHP, sedikit berbeda dari pasal 48 dan 49 ayat (1). Pasal ini mengatur mengenai pembelaan terpaksa yang melampaui batas, namun harus adanya kegoncangan jiwa dari serangan yang dialaminya dari si pelaku. Artinya serangan yang dialaminya membuat korban terpaksa melakukan pembelaan tersebut dengan kondisi berpikir tidak normal. Sebagai contoh yang pernah dialami oleh seseorang anak berumur 17 tahun yang membela diri sehingga mengakibatkan ayah kandungnya terbunuh dengan 18 tusukan di daerah Jakarta Timur, di mana penulis menjadi pembelanya. Dari jumlah tusukan ditubuh korban, menceritakan kondisi si anak yang dalam “kegoncangan jiwa” tidak dalam kondisi normal. Peristiwa bermula ketika si ayah, yang sering marah-marah dan mengancam akan membunuh istrinya (ibu si anak). Si anak yang mendengar hal tersebut, berusaha melerai dan menenangkan si ayah. Namun si ayah tidak terima, dan mengancam akan membunuh si anak juga. Si anak tetap menenangkan si ayah. Lalu si ayah pergi, dan si anak tidur siang di kamarnya. Namun beberapa jam kemudian, tiba-tiba si ayah membuka pintu kamar dan masuk ke kamar si anak membawa sebilah golok, si anak lalu terbangun, dan si ayah seketika hendak membacokan golok tersebut ke kepala si anak. Si anak yang kaget, terkejut, shock, secara refleks menangkap golok tersebut dengan tangannya, sehingga mengakibatkan telapak tangan si anak robek, berlumuran darah. Sambil menenangkan ayahnya. Melihat si ayah yang masih “kesetanan”, maka si anak berusaha melarikan diri lewat pintu belakang, namun si ayah tetap mengejar si anak, sambil mengatakan “kubunuh kau”. Saat si anak hendak membuka pintu belakang, si ayah mengayunkan lagi goloknya ke tubuh si anak, lalu si anak dengan refleks mengelak, lalu menendang perut si ayah, hingga si ayah tertunduk. Lalu si ayah berdiri tegak lagi dan hendak mengayunkan goloknya ke tubuh si anak lagi. Tanpa ada perencanaan apapun, si anak yang dalam kondisi “tergoncang jiwanya” atas serangan bertubi-bertubi terhadap jiwannya, nyawanya, melihat ada sebilah pisau di dekatnya, lalu dengan seketika menangkis bacokan si ayah, mengambil pisau lalu menusukkan pisau tersebut tak tentu arah ke tubuh si ayah, dengan tujuan agar serangan