Kata Korupsi diambil dari bahasa latin yakni Corruptio/Corruptus yang berarti (Kebusukan, rusak, ketidakjujuran). Dari terjemahan kata asli tersebut, makna Korupsi diterjemahkan dalam UU No.31/1999 juncto 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Unsur-unsur delik utama yang diatur secara garis besar dalam UU Tipikor adalah adanya “Penyalahgunaan Kewenangan, Perbuatan Melawan Hukum, Merugikan keuangan atau perekonomian negara, menguntungkan diri sendiri atau orang/pihak lain”. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Eric Manurung. Foto: Istimewa
Namun, dari “terjemahan kata yang dituangkan” ke dalam UU Tipikor tersebut, bermakna sangat luas. sehingga rentan terjadi “salah/keliru atas pengertian/pemahaman”. Kesalahan/kekeliruan pemahaman atas makna kata ‘Korupsi” ini, bisa berakibat, terkena/menimpa semua orang atau badan hukum, yang secara tidak sadar perbuatan yang mereka lakukan dapat dijerat oleh UU Tipikor, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.
Bagi pihak-pihak (perorangan atau badan hukum) yang dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 ini, seringkali juga bingung atas tuduhan, perbuatan mana yang mereka dikatakan telah melakukan Korupsi. Atas adanya perbedaan penafsiran atas makna/definisi dari Korupsi ini, telah menimbulkan “Korban” dari masyarakat. Yang paling banyak terkena imbas dari aturan dan penerapan Pasal 2 dan 3 ini adalah Pejabat Negara/Publik (level Menteri, Dirjen, Kuasa pengguna anggaran), Pejabat-pejabat BUMN (Direksi, GM, hingga ke level Manajer) dan juga pihak swasta (pengusaha) yang melaksanakan suatu proyek dari Keputusan/Kebijakan Pejabat Negara/Pejabat BUMN.
Bagi pejabat negara/publik, mungkin saja ketentuan pasal ini, bisa dikenakan secara langsung, karena setiap program pemerintah (project) dari Kementerian, berasal langsung dari APBN. Namun, tetap harus dilihat dari latar belakang dari diusulkannya hingga diputuskannya suatu Keputusan/Kebijakan Program Pemerintah (Proyek), hingga pihak-pihak yang memiliki tugas, kewenangan atas pelaksanaannya tersebut.
Namun, beberapa waktu belakangan ini, selalu menjadi isu “perdebatan” di ruang sidang dan ruang publik adalah program/project kegiatan usaha yang berada pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang adalah entitas bisnis/usaha. Hal ini selalu menjadi “perdebatan” panjang bukan hanya di ruang sidang, namun ruang publik. Pertanyaan, perdebatan yang paling sering muncul, apakah keuangan perusahaan BUMN adalah masih dapat dikatakan keuangan negara secara langsung? Dan apakah kerugian dalam suatu usaha BUMN (salah satu proyek), secara otomatis dapat langsung dikatakan kerugian negara (korupsi)?
Pertanyaan-pertanyaan mendasar, yang mungkin sudah puluhan, ratusan kali diuji dalam ruang sidang pun ruang publik (diskusi, FGD, seminar, kajian, dll). Karena sesungguhnya, sifat keuangan negara digunakan dengan tujuan utama untuk kepentingan negara (Publik). Sedangkan keuangan pada perusahaan (BUMN) digunakan dengan tujuan untuk mencari peluang usaha/bisnis demi keuntungan perusahaan. Dalam menjalankan bisnis/usaha apapun, adalah suatu keniscayaan tidak selamanya (semua proyek) akan pasti untung, tetap ada peluang untuk “Rugi” karena berbagai faktor atau biasa dikenal dengan “Risiko Bisnis”.
Redefenisi pengertian Korupsi
Dari pengertian “Risiko Bisnis” yang memang berlaku secara universal dalam setiap usaha (bisnis) inilah, terjadi “Miss interpretation, yang menimbulkan miss implementation”. Sehingga seolah-olah setiap usaha/bisnis BUMN yang dianggap ada yang merugi, maka secara langsung dapat diduga adanya pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Sehingga banyak “memakan korban” pejabat/direksi, manajer pada suatu BUMN dan pihak-pihak swasta (pengusaha) yang mengerjakan, menjalankan proyek usaha tersebut. Meskipun setiap proses pengambilan Keputusan suatu program/project/investasi, telah melewati tahapan, ketentuan sebagaimana diatur UU Perseroan Terbatas ataupun UU BUMN sebagaimana tugas, fungsi, kewenangan dari para Direksi BUMN tersebut.
Asas, ketentuan yang dikenal dalam suatu perusahaan yaitu “Bussines Judgment Rule” seolah tidak berlaku bagi para Direksi di BUMN. Padahal, banyak Direksi BUMN, Pejabat negara maupun sektor swasta (pengusaha) adalah anak-anak bangsa yang memiliki rekam jejak lama secara profesional puluhan tahun di dalam dan bahkan di luar negeri. Mereka memiliki reputasi mumpuni yang sudah mengerti menjalankan operasional suatu Perusahaan Nasional & Multinasional dengan suatu Keputusan Bisnis (Bisnis Judgement Rule), sehingga mudah menyikapi dinamika, tantangan dan persaingan dalam dunia usaha/bisnis yang sangat ketat.
Dari fenomena penegakan hukum terkait pengertian (definisi) yang dapat dikategorikan perbuatan/delik Korupsi, agar tidak timbul “korban-korban” lainnya dari anak bangsa di kemudian hari, maka pergeseran, perluasan definisi Korupsi yang selama ini diketahui, dipahami oleh masyarakat luas (akademisi, pejabat negara, BUMN, swasta dan terutama aparat penegak hukum), harus di “Redefinisikan” ditafsir ulang/kembali secara jelas dan tegas.
Urgensi revisi UU Tipikor Korupsi
Sebagai anak bangsa, kita semua sepakat dengan pemberantasan Korusi di Indonesia. Namun, penanganan pemberantasan korupsi juga harus dilakukan dengan benar-benar tepat sasaran. Baik yang dimaksud dengan menafsirkan suatu “Perbuatan/Peristiwa Korupsi” maupun menentukan siapa saja pihak-pihak yang dapat dijadikan sebagai pihak yang harus bertanggung jawab. Pelaksanaan penanganan, penindakan perbuatan Korupsi, harus benar-benar dilakukan dengan profesional (tanpa tekanan, pesanan) dan proporsional (tanpa menargetkan) pihak-pihak tertentu. Karena yang bisa menjadi “korban” dari ‘Ambiguitas” makna yang sangat luas dari Pasal 2 dan 3 UU Tipikor ini, adalah anak-anak bangsa Indonesia juga.
Hal ini juga sudah disampaikan dalam pidato Presiden Prabowo beberapa waktu lalu. Ia berpesan agar penegakan hukum tidak dilakukan secara sewenang-wenang, tidak untuk balas dendam politik, agar tidak terjadi “Misscarriage of justice” (kesalahan peradilan). Presiden Prabowo juga mengucapkan istilah asas hukum pidana “Beyond reasonable doubt” atau dalam bahasa latin dikenal “In dubio pro reo” yang maknanya sama, yaitu dalam keragu-raguan terhadap perbuatan, bukti dan pelaku, maka Terdakwa harus dibebaskan. Karena dalam Adagium Hukum Pidana, lebih baik membebaskan seribu orang bersalah, daripada menghukum satu orang yang belum diyakini (ada keraguan) terbukti bersalah.
Maka dari banyaknya perdebatan di ruang publik terkait luasnya makna dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang dapat menjerat siapa saja. Maka konfigurasi atau Redefinisi (mengartikan kembali) perlu diambil langkah keputusan oleh Pemerintah dan DPR untuk memasukkan UU Tipikor yang sudah berumur kurang lebih 25 tahun ini dalam Prolegnas 2026 untuk direvisi menyesuaikan dengan perkembangan zaman saat ini.
Revisi UU Tipikor ini, sudah dapat dikatakan urgen, karena sudah banyak pihak yang juga sudah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait penafsiran dan penerapan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor termasuk menindaklanjuti adanya Putusan MK Nomor.71/PUU-XXIII/2025 yang baru saja mengabulkan permohonan terkait Pasal 21 UU Tipikor terkait Obstruction Justice (menghalangi proses penyidikan, persidangan secara langsung atau tidak langsung) yang dianggap multitafsir dan berpotensi mengancam kepastian hukum. Putusan MK ini pun sudah diterapkan baru-baru ini pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang membebaskan 3 orang Terdakwa (Advokat, wartawan, swasta) yang dituduhkan/dikenakan dengan Pasal 21 UU Tipikor.
Pembahasan revisi UU Tipikor ini sudah menjadi urgen dan relevan untuk dilakukan, agar perubahan yang dilakukan nantinya dalam UU Tipikor memberi dampak yang nyata untuk mencegah, mengurangi, dan melarang perbuatan Korupsi secara jelas dan tegas. DPR dan Pemerintah juga harus mengajak/beraudiensi dengan para Akademisi, LSM, tokoh masyarakat dan yang terutama para Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan, KPK, Kepolisian, Advokat, dan Mahkamah Agung) sebagai user dari UU ini.
Diharapkan revisi UU Tipikor tersebut nantinya benar-benar memberikan aturan yang dapat memberikan kepastian hukum dan terutama dapat berdampak sistemik dengan semakin berkurangnya indeks korupsi. Asas lex scripta (tertulis dengan jelas), lex certa (ketentuan yang jelas), lex stricta (bermakna dengan tegas) haruslah menjadi fundamental dalam penyusunan revisi UU Tipikor nantinya agar tidak terjadi lagi Ambiguitas “Miss interpretation” kekeliruan interpretasi, yang menimbulkan Miss Implementation kekeliruan dalam implementasi/penerapan.
Legitimasi Pengadilan
Yang juga menjadi “sorotan” dalam Putusan Perkara Korupsi belakangan ini adalah pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa para pejabat negara atau pejabat BUMN Tidak Terbukti menerima keuntungan pribadi dari kebijakan/keputusan yang diambilnya dalam suatu Kementerian ataupun BUMN. Dan dugaan suap, sogokan pun tidak dapat dibuktikan, dan tidak pernah diberikan oleh pihak swasta kepada Pejabat Pemerintah/BUMN.
Jika sedikit kita melihat kondisi sekarang ini dan beberapa tahun belakangan, ada perkara Menteri Perdagangan Tom Lembong, perkara Dirut ASDP Ira Puspadewi, perkara Direktur Umum Pertamina 2012-2014 terkait pembelian/pengadaan tanah dan yang paling baru, dan “menghebohkan” adalah perkara Direksi anak usaha Pertamina (PPN, KPI, PIS) terkait sewa tangki dan sewa kapal. Namun, para pejabat Pemerintah/BUMN tersebut sekaligus pihak-pihak swasta yang telah bekerja memberikan suatu barang atau jasa, tetap divonis bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Pun, yang masih sedang berjalan, pemeriksaan persidangan, perkara Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, terkait pengadaan Google chrome book, yang dijadikan Tersangka, Terdakwa dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
Maka nalar/logika secara umum dan secara hukum, akan menimbulkan pertanyaan-pertanyaan atas pertimbangan hukum demikian dari Majelis Hakim. Pejabat mana yang mau membuat suatu keputusan/kebijakan yang “membahayakan secara hukum bagi dirinya, jabatannya, nama baiknya dan keluarganya” tanpa ada menerima suatu imbalan/hadiah/uang dalam bentuk apapun? Jika memang tidak ada hadiah/uang yang dapat dibuktikan, maka secara logika hukum, tidak ada ketentuan yang dilanggar, sehingga tidak perlu ada imbalan “uang/hadiah” yang diberikan oleh pihak swasta kepada Pejabat Negara/BUMN.
Banyak pertimbangan dalam Putusan tersebut, menyatakan karena adanya salah satu ketentuan dalam (apakah UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Direksi, dan ketentuan-ketentuan teknis lainnya) tidak/kurang dipenuhi dalam menjalankan program/project pemerintah/BUMN, maka dianggap tidak hati-hati atau “lalai” secara administratif. Disitulah dianggap terpenuhinya unsur “Melawan Hukum”. Meskipun si pejabat negara/BUMN ini tidak menerima keuntungan suatu apapun karena memang si pemenang proyek tidak pernah memberikan hadiah/uang dalam bentuk apapun. Namun karena si pelaksana program/project (swasta) menerima keuntungan/profit dalam melaksanakan program Kementerian/BUMN tersebut, maka unsur menguntungkan “orang lain” dianggap terpenuhi/terbukti.
Secara legalitas hukum, memang benar ada suatu ada asas hukum yang menyatakan suatu putusan pengadilan dianggap benar, sebelum ada yang membatalkannya (res judicata pro veritate habeteur). Namun kita berharap Putusan Pengadilan itu bukan hanya diikuti, dihargai, dipercaya karena sebatas “legalitas/kewenangan hukumnya”. Yang lebih dalam, kita berharap setiap Putusan Pengadilan memiliki juga legitimasi secara hukum dan publik. Asas hukum tersebut diatas, baru akan berlaku, dianggap benar oleh masyarakat luas, apabila mendapatkan kepercayaan, legitimasi yang kuat dari masyarakat (stake holder) di Indonesia. Dimana setiap masyarakat dari alam bawah sadarnya, secara nurani, mempercayai dan menyatakan bahwa benar, Pengadilan bukanlah hanya sekedar tempat penghakiman/penghukuman, namun yang lebih dalam Pengadilan adalah tempat untuk mencari dan diberikannya Keadilan itu sendiri. Sebagaimana Mahatma Gandhi berkata: “There is higher court than courts of justice and that is the court of Conscience. It supercedes all other courts”.
*) Eric Manurung, S.H., founder bonafidelawoffice.com