Pertanyaan : Dengan hormat. Saya mempunyai persoalan sebagai berikut, saya dengan beberapa tetangga satu kompleks dipanggil oleh kejaksaan untuk menjadi saksi atas dugaan korupsi dari pemilik/pengelola tanah sebelumnya. Pada saat dipanggil untuk dimintakan kesaksiannya kami diminta untuk membawa dokumen asli sertifikat tanah yang kami miliki. Karena berhalangan saya tidak bisa hadir. Tetangga yang hadir diminta untuk menyerahkan sertifikat aslinya kepada kejaksaan untuk dijadikan barang bukti. Kami tidak tahu apakah kasus tersebut sudah disidangkan atau belum. Jaksa tersebut meminta sertifikat asli, bukan photocopy. Yang menjadi pertanyaan; 1. Apakah diperbolehkan menurut UU bahwa jaksa mengambil barang bukti dari saksi sebelum sidang dimulai? 2. Apakah benar untuk kasus sertifikat tanah, barang bukti harus diserahkan yang asli, dan tidak diperkenankan menyerahkan copynya (sudah dilegalisir)? Terima kasih sebelumnya, Salam. JAWABAN : Dari kronologis yang Saudara ceritakan dan pertanyaan yang diajukan, maka sebelumnya kami ingin mengetahui pemeriksaan yang dilakukan jaksa tersebut sudah sampai di tingkat apa? Jika jaksa meminta sertifikat tanah tersebut dalam tahap penyidikan, maka jaksa memiliki wewenang dan saksi wajib menyerahkan sertifikat tersebut guna melengkapi berkas penyidikan. Namun, jika proses yang dijalani sudah sampai pada tahap penuntutan, maka jaksa tidak berwenang meminta saksi menyerahkan sertifikat tanah tersebut. Karena pada tingkat ini, Pengadilanlah melalui hakim yang memeriksa perkara tersebut yang berwenang untuk meminta sertifikat itu diperiksa di persidangan. Jika proses/tahap yang sedang dilakukan adalah tahap penyidikan,maka sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan: ” di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-Undang”. Penyidikan, menurut Pasal 1 angka 2 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Dan dalam tahap penyidikan tersebut, Penyidik diberi kewenangan antara lain untuk melakukan Penangkapan (Pasal 16 KUHAP), Penahanan (Pasal 20 KUHAP), Penggeledahan (Pasal 32 KUHAP), Penyitaan (Pasal 38 KUHAP) dan pemeriksaan surat (Pasal 47 KUHAP). Jadi, yang Anda maksud dengan pengambilan barang bukti oleh jaksa adalah penyitaan yang dilakukan dalam penyidikan. Dalam Pasal 39 huruf e KUHAP dinyatakan antara lain bahwa yang dapat dikenakan penyitaan adalah benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan. Karena itu penyitaan yang dilakukan jaksa adalah sah dan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh jaksa dalam melakukan penyidikan guna melengkapi berkas-berkas yang akan dibawa ke pengadilan nantinya. Mengenai keharusan menyita sertifikat tanah asli sebagai barang bukti, hal itu sesuai dengan Petunjuk Teknis Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tahun 2003 Nomor: B581/f/fek.2/7/1991 perihal Pengamanan terhadap Benda Sitaan/Barang Bukti Tanah dalam Kasus Perkara Tindak Pidana Korupsi (“Juknis”). Di dalam Juknis tersebut disebutkan antara lain bahwa penyitaan terhadap tanah selalu disertai dengan penyitaan terhadap surat-suratnya baik yang sudah berbentuk SERTIFIKAT maupun yang masih berbentuk girik. Disebutkan juga bahwa jaksa juga melakukan penelitian terhadap keabsahan surat-suratnya baik yang berbentuk Sertifikat Hak Milik, Hak Guna Bangunan maupun Hak Guna Usaha. Dari Juknis tersebut dapat dilihat bahwa surat-surat/sertifikat tersebut harus dilakukan penelitian keabsahannya/keasliannya. Karena itu, dapat dipahami yang dimaksud untuk disita atas sertifikat tanah adalah sertifikat asli dari tanah yang akan disita tersebut. Penyitaan sertifikat asli tanah oleh kejaksaan memang memiliki sisi negatif dan positif. Sisi negatifnya, menurut Togar R. Hoetabarat,S.H.* selaku mantan Pelaksana tugas Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), jika sertifikat tanah yang asli disita dan dipegang oleh jaksa, maka tidak jelas siapa yang akan bertanggung jawab jika barang sitaan tersebut hilang atau rusak, apakah jaksa penuntut umum atau institusi kejaksaan. Padahal, di kemudian hari hakim dapat memutuskan untuk mengembalikan barang sitaan tersebut kepada pemiliknya yang sah. Sementara itu, sisi positifnya, masih menurut Togar, adalah jika sita dilakukan terhadap sertifikat asli, maka jika hakim memutuskan untuk mengeksekusi benda sitaan, maka benda sitaan (sertifikat asli tanah) tersebut telah memiliki nilai. Togar berpendapat sebaiknya untuk mengurangi resiko bagi Jaksa/Kejaksaan sebaiknya benda sitaan berupa sertifikat asli tanah tetap dilakukan penyitaan namun sertifikat tersebut tetap dipegang oleh pemiliknya atau orang yang namanya tercantum dalam sertifikat. Sehingga, jika terjadi kehilangan atau kerusakan adalah tanggung jawab yang memegang sertifikat tersebut. Namun jika Hakim memutuskan untuk mengeksekusi benda sitaan, maka jaksa dapat langsung mengeksekusi sertifikat asli tanah tersebut walaupun dipegang oleh pemiliknya. Demikian jawaban yang dapat kami berikan, semoga dapat menjawab pertanyaan Saudara. *Catatan: Penjawab meminta pendapat Togar R Hoetabarat pada 11 Mei 2011. Dasar hukum: 1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana 2. Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Penggunaan Teknologi dalam Mengakses Keadilan Perkara Pidana Online
Era digitalisasi 4.0 yang kini sudah mewabah memang sudah tidak dapat dihindari oleh siapapun dalam pergaulan masyarakat secara umum, maupun masyarakat hukum secara khusus. Semua aspek kehidupan bermasyarakat pun mulai bergeser dengan adanya perkembangan dunia teknologi/elektronik yang sangat pesat ini. Mulai dari sistem komunikasi, sistem pembayaran, bahkan sampai pada sistem hukum. Setiap orang yang menolak perkembangan era teknologi 4.0 ini, akan tertinggal dengan sendirinya. Untuk merespon perkembangan dunia teknologi ini, maka Pemerintah pun merespon dengan mengeluarkan Peraturan Presiden No.95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Hal ini direspon pula oleh Perangkat Penegak Hukum (Yudikatif) dengan dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Namun isi PERMA ini masih sebatas mengatur mengenai jenis perkara Perdata, Perdata Agama, Tata Usaha Negara (TUN), Tata Usaha Militer. Belum terpikirkan saat itu bagi Mahkamah Agung untuk membuat suatu aturan secara online bagi penanganan perkara-perkara Pidana. Hingga suatu peristiwa/keadaan luar biasa yang terjadi yakni wabah Covid-19 (Corona) yang mewabah di seantero penjuru dunia, termasuk Indonesia. Tingkat penularan yang cukup tinggi di Indonesia, direspon Pemerintah dengan berbagai aturan dan kebijakan yang melarang adanya kerumunan bahkan kegiatan pekerjaan di perkantoran sudah beberapa kali ditutup. Hanya beberapa bidang usaha saja yang diperbolehkan tetap beroperasi. Merespon hal di atas, Mahkamah Agung pun mengeluarkan pula Surat Edaran No. 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama masa pencegahan penyebaran corona virus disease (Covid-19) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya. SEMA ini pun sudah beberapa kali diubah dengan isi relatif kurang lebih sama, namun memperpanjang pemberlakuan Pedoman di atas. Karena SEMA no.01/2020 di atas, awalnya dibuat dari bulan Maret 2020 hingga Mei 2020, dan akan dilakukan evaluasi melihat perkembangan situasi wabah Covid yang terjadi. Yang ternyata hingga kini, bulan Oktober 2020, wabah masih terus berlangsung, hingga SEMA telah diubah dengan SEMA No.02/2020, SEMA 03/2020. Bahkan, pada bulan April 2020 Mahkamah Agung juga telah membuat Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Agung dan Kementrian Hukum dan Ham tentang Pelaksanaan Persidangan melalui Teleconference (Online). Isi pelaksanaan Persidangan melalui Teleconference, terdapat 6 hal yang diatur pada pasal 5, antara lain: Para Pihak melakukan Sosialisasi, Menyiapkan perlengkapan persidangan di tempat/kantor masing-masing, saling berkoordinasi dengan tetap memperhatikan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, biaya ringan dan Terbuka untuk umum, dalam perkara tertentu persidangan tertutup untuk umum (Perkara Asusila, Anak), tetap memperhatikan hak-hak Terdakwa, saksi korban dan terakhir memperhatikan Situasi dan Kondisi tempat termasuk waktu jika dilakukan diwilayah yang berbeda. Perangkat ketentuan terbaru dikeluarkan Mahkamah Agung pada tanggal 25 September 2020 yaitu PERMA No.04/2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik (Online) yang telah diundangkan pada Berita Negara Republik Indonesia tanggal 29 September 2020. Dalam PERMA No.04/2020 ini, telah mengatur secara spesifik mengenai Pedoman dalam Penanganan Perkara Pidana secara elektonik (online). Dalam PERMA N0.04/2020, terdapat aturan yang menjadi landasan dapat diberlakukannya Sidang secara Elektronik (Online), khususnya Pasal 2: Persidangan dilakukan di ruang persidangan Pengadilan dengan dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi/tidak didampingi oleh Penasehat Hukum, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan Perundang-undangan. Dalam keadaan tertentu, baik sejak awal persidangan Perkara maupun pada saat persidangan perkara sedang berlangsung, Hakim/Majelis Hakim karena jabatannya atau atas permintaan dari Penuntut Umum dan/atau Terdakwa atau Penasehat Hukum dapat menetapkan persidangan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maupun secara elektronik. Maka jika kita melihat bunyi pasal di atas, tidak disebutkan secara implisit persidangan Pidana secara Elektronik (Online) wajib dilakukan bagi Terdakwa (dan Penasehat Hukumnya). Ayat (1) tetap mengatur Persidangan dilakukan di ruang Persidangan Pengadilan, namun pada ayat (2) dibuka ruang kebijakan/diskresi Majelis hakim yang memeriksa, mengadili atau atas dasar permintaan Penuntut Umum dan/atau Permintaa Terdakwa (Penasehat Hukumnya) untuk melakukan Sidang secara Online. Pelaksanaan sidang Elektronik (Online) harus pula mempertimbangkan perangkat elektronik yang ada di kantor Pengadilan, kantor Kejaksaan maupun kantor Rutan (rumah tahanan) tempat Terdakwa ditahan. Kementerian Hukum dan HAM selaku aparat yang mengurus rumah tahanan (tempat Terdakwa ditahan) telah membuat surat secara spesifik kepada Mahkamah Agung, meminta agar Mahkamah Agung menyidangkan perkara pidana terhadap Para Terdakwa yang di dalam Rutan dapat secara Online. Dengan alasan, pertimbangan, jika salah satu Terdakwa terkena/terpapar Covid saat sidang di Pengadilan, akan memiliki dampak yang besar, menularkan kepada ratusan atau ribuan tahanan (terdakwa) lainnya yang di dalam Rutan. Segala perangkat aturan di atas, jika dilihat maka tidak ada yang salah, karena dibuat dan dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi maupun menyikapi situasi/keadaan luar biasa menghadapi wabah Covid-19. Namun yang perlu kita telaah lebih jauh adalah, apakah perangkat aturan atau alasan di atas, sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku sebagai Hukum Positif (Ius Constitutum) yang berlaku di Indonesia. Aturan Hukum Jika kita mengacu pada pemberlakuan suatu aturan/ketentuan hukum di Indonesia, maka kita terlebih dahulu harus melihat dan mengetahui hierarki dari pemberlakuan suatu aturan/ketentuan tersebut. Hal ini dapat kita lihat pada Undang-Undang No.12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam Pasal 7 ayat (1) yang menyebutkan, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Provinsi; dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan di atas sesuai dengan hierarki tersebut dan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Jenis peraturan perundang-undangan selain yang dimaksud di atas mencakup peraturan yang ditetapkan oleh: Majelis Permusyawaratan Rakyat (“MPR”); Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”); Dewan Perwakilan Daerah (“DPD”); Mahkamah Agung; Mahkamah Konstitusi (“MK”); Badan Pemeriksa Keuangan; Komisi Yudisial; Bank Indonesia; Menteri; Badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang (“UU”) atau pemerintah atas perintah UU; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) Provinsi dan DPRD kabupaten/kota; Gubernur, bupati/walikota, kepala desa atau yang setingkat. Peraturan perundang-undangan tersebut di atas diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Maka jika kita melihat hierarki aturan yang berlaku di atas, dapat kita lihat UUD berada pada urutan pertama dan UU berada pada urutan ketiga. Di mana inilah yang menjadi landasan pemberlakukan hukum secara umum bagi setiap warga negara, diatur dalam Pasal 28 D