Ironisnya, aparat penegak hukum menjerat pasal yang seharusnya untuk bandar, pengedar, atau kurir kepada penyalahguna atau pecandu narkotika. Jenis Golongan Narkotika Isu narkotika sudah lama menjadi permasalahan negeri ini. Perkembangannya sangat signifikan, merebak dari kota sampai ke desa, penggunanya mulai dari artis, pilot, pejabat, rakyat biasa, hingga oknum penegak hukum pun banyak yang menikmatinya. Aturan yang ada selama ini dianggap belum cukup efektif menangani permasalahan ini. Sebagai wujud dari keseriusan negara untuk menangani permasalahan narkotika yang semakin merebak sampai ke pelosok negeri, maka aturan yang telah ada sebelumnya yakni UU No. 7 tahun 1997 diperbaharui dengan dibuat dan disahkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pengesahan UU ini, dilandasi karena tindak pidana narkotika dianggap sekarang telah bersifat trans-nasional, yang dilakukan dengan modus operandi yang tinggi, teknologi canggih, didukung jaringan yang kuat dengan jumlah nilai uang yang fantastis, dan banyak menjerat kalangan muda, generasi millenial. Untuk memberi pemahaman yang jelas dalam UU ini, perlu mengikuti perkembangan mulai dari jenis narkotikanya, proses kejahatannya, hingga penyebutan istilah-istilahnya. Klasifikasi pembagian golongan narkotika pada UU ini, dibagi menjadi 3 jenis golongan yang termasuk kategori narkotika. Kategori pembagian jenis Golongan Narkotika adalah sebagai berikut : Golongan I , Jenis Narkotika yang secara umum dikenal masyarakat antara lain Ganja, Sabu-sabu, Kokain,Opium, Heroin, dll; Golongan II, Jenis Narkotika yang secara umum dikenal masyarakat antara lain Morfin, Pertidin dll; Golongan III, Jenis Narkotika yang secara umum dikenal masyarakat antara lain Kodein, dll. Seyogianya narkotika dapat digunakan dengan cara-cara yang diatur dalam UU. Narkotika juga dapat digunakan untuk penelitian, pendidikan, medis (kesehatan), dan lain lain. Namun dalam UU ini, juga diatur mengenai narkotika yang dimiliki, diproduksi, dibawa, digunakan tidak sesuai aturan atau secara melawan hukum. Salah satu hal yang cukup mendetail dijelaskan juga dalam UU ini adalah terdapat klasifikasi pembagian “cap” bagi orang yang terlibat dalam narkotika. Pembagian klasifikasi pada UU ini berbeda pada pembagian secara umum yang sering disebut masyarakat yaitu pengedar narkotika dan pengguna narkotika. Namun dalam UU ini secara implisit dijelaskan lagi mengenai siapa saja yang dapat disebut pengedar berdasarkan perannya dan siapa saja yang dapat disebut Pengguna. Penjelasannya sebagai berikut : Pengedar Narkotika, terdapat beberapa penyebutan sesuai dengan perannya masing-masing, yakni: Pihak yang memproduksi Narkotika secara melawan hukum (Pasal 1 angka 3 jo Pasal 113); Pihak yang Meng Impor Narkotika secara Melawan Hukum (Pasal 1 angka 4 jo Pasal 113); Pihak yang meng Ekspor Narkotika scara melawan hukum (Pasal 1 angka 5 jo Pasal 113); Pihak yang melakukan Pengangkutan atau Transito Narkotika secara melawan hukum (Pasal 1 angka 9, 12 jo Pasal 115); Pihak yang melakukan Peredaran Gelap Narkotika dan Preskusor Narkotika (Pasal 1 angka 6 jo 111,112, 129). Pengguna Narkotika, juga terdapat beberapa penyebutan, yakni: Pecandu Narkotika (Pasal 1 angka 13 jo Pasal 54 jo Pasal 127); Penyalahguna Narkotika (Pasal 1 angka 15 jo Pasal 54 jo Pasal 127). Sebenarnya sudah cukup jelas bagi masyarakat mengenai jenis-jenis narkotika yang dilarang diproduksi, dijual atau digunakan tanpa izin dari pihak yang berwenang yang diatur dalam UU ini. Jika masyarakat melanggar aturan dengan memproduksi, mengedar, memakai narkotika secara melawan hukum/tanpa izin (hak), maka sanksi pidanalah yang akan dijalani bagi masyarakat tersebut sesuai dengan peran perbuatan yang dilakukannya. Penerapan Pasal-Pasal Pidana Sebagaimana telah dijelaskan di atas, mengenai golongan/jenis dan klasifikasi peran pihak yang berkaitan dengan narkotika, maka dalam UU ini telah diatur pula mengenai sanksi-sanksi pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan di atas. Bagi pihak yang memproduksi, pengedar/penjual atau perantara tentu sanksi hukumannya lebih berat dari pada pihak yang hanya menggunakan saja. Namun dalam klasifikasi pengedar pun dibagi lagi sesuai perannya, apakah sebagai pihak bandar besar yang memproduksi narkotika, atau hanya sebagai penjual saja, ataupun sebagai kurir/perantara saja. Sanksi pidana dalam UU ini diatur mulai dari Pasal 111 s/d Pasal 148. Kurang lebih 37 Pasal mengatur mengenai sanksi-sanksi pidana yang dapat diterapkan atas perbuatan atau keadaan/peristiwa yang bermacam jenis. Namun dalam praktik yang terjadi, pasal yang mendominasi, secara umum sering digunakan para penegak hukum (BNN, polisi, jaksa, hakim) adalah Pasal 111, 112, 113, 114 Jo 132. Dan pasal yang jarang dikenakan adalah Pasal 127. Adapun Pasal 111, 112, 113, 114 jo 132 adalah pasal sanksi pidana yang dapat diterapkan/dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika untuk mengedarkan, menjual atau pihak yang menjadi kurir (perantara). Sedangkan Pasal 127 adalah pasal yang dapat diterapkan/dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika sebagai penyalahguna atau pecandu. Adapun sanksi penjara pada Pasal 111, 112, 113, 114 adalah minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati. Sedangkan sanksi pada Pasal 127 adalah rehabilitasi atau maksimal penjara 4 tahun. Terdapat hukuman penjara yang cukup berbeda/signifikan antara pasal tersebut. Dari penjelasan di atas, pada Pasal 1 angka 13 dan angka 15 UU ini mengatur mengenai dua klasifikasi dari pengguna narkotika (penyalahguna dan pecandu). Yang sesungguhnya menjadi semangat atau landasan filosofis dari diperbaharuinya UU Narkotika ini, selain untuk pencegahan dan pemberantasan narkotika, juga memiliki semangat untuk melindungi dan menyelamatkan para generasi muda yang telah menjadi pengguna narkotika. Dalam UU ini, para pengguna narkotika disebut juga sebagai korban dari peredaran Narkotika tersebut. Karena semakin banyaknya peredaran narkotika, maka semakin banyak pula penyalahguna atau pecandu yang terjerat. Oleh karenanya negara/pemerintah dalam hal ini ikut campur dalam proses pencegahan maupun pemberantasan, namun juga pada proses penyelamatan/perlindungan bagi generasi muda secara masif yang telah banyak menjadi korban narkotika. Negara/pemerintah membuat suatu badan yang khusus, yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan tugas pokoknya menangani permasalahan Narkotika, bukan hanya pencegahan dan pemberantasan, namun juga sampai kepada tahap penyelamatan/rehabilitasi bagi orang yang telah terkena menjadi penyalahguna atau pecandu narkotika. Pemerintah juga memberikan anggaran yang cukup besar untuk membuat panti-panti rehabilitasi, dan bekerjasama dengan rumah sakit negeri maupun swasta untuk ikut menyelamatkan korban penyalahguna atau pecandu narkotika ini. Yang menjadi persoalan atas penerapan pasal-pasal yang keliru dan sering digunakan aparat penegak hukum terhadap para penyalahguna narkotika adalah, adanya kerancuan/ambiguitas dalam pasal yang seharusnya dikenakan/diterapkan bagi bandar besar, pengedar, penjual atau kurir, namun dapat dikenakan juga pada korban penyalahguna atau pecandu narkotika. Hal ini dikarenakan pada Pasal tersebut terdapat unsur kata/frasa “memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan narkotika”. Unsur frasa “memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan narkotika” inilah yang seharusnya dikenakan kepada
Penggunaan Teknologi dalam Mengakses Keadilan Perkara Pidana Online
Era digitalisasi 4.0 yang kini sudah mewabah memang sudah tidak dapat dihindari oleh siapapun dalam pergaulan masyarakat secara umum, maupun masyarakat hukum secara khusus. Semua aspek kehidupan bermasyarakat pun mulai bergeser dengan adanya perkembangan dunia teknologi/elektronik yang sangat pesat ini. Mulai dari sistem komunikasi, sistem pembayaran, bahkan sampai pada sistem hukum. Setiap orang yang menolak perkembangan era teknologi 4.0 ini, akan tertinggal dengan sendirinya. Untuk merespon perkembangan dunia teknologi ini, maka Pemerintah pun merespon dengan mengeluarkan Peraturan Presiden No.95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Hal ini direspon pula oleh Perangkat Penegak Hukum (Yudikatif) dengan dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Namun isi PERMA ini masih sebatas mengatur mengenai jenis perkara Perdata, Perdata Agama, Tata Usaha Negara (TUN), Tata Usaha Militer. Belum terpikirkan saat itu bagi Mahkamah Agung untuk membuat suatu aturan secara online bagi penanganan perkara-perkara Pidana. Hingga suatu peristiwa/keadaan luar biasa yang terjadi yakni wabah Covid-19 (Corona) yang mewabah di seantero penjuru dunia, termasuk Indonesia. Tingkat penularan yang cukup tinggi di Indonesia, direspon Pemerintah dengan berbagai aturan dan kebijakan yang melarang adanya kerumunan bahkan kegiatan pekerjaan di perkantoran sudah beberapa kali ditutup. Hanya beberapa bidang usaha saja yang diperbolehkan tetap beroperasi. Merespon hal di atas, Mahkamah Agung pun mengeluarkan pula Surat Edaran No. 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama masa pencegahan penyebaran corona virus disease (Covid-19) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya. SEMA ini pun sudah beberapa kali diubah dengan isi relatif kurang lebih sama, namun memperpanjang pemberlakuan Pedoman di atas. Karena SEMA no.01/2020 di atas, awalnya dibuat dari bulan Maret 2020 hingga Mei 2020, dan akan dilakukan evaluasi melihat perkembangan situasi wabah Covid yang terjadi. Yang ternyata hingga kini, bulan Oktober 2020, wabah masih terus berlangsung, hingga SEMA telah diubah dengan SEMA No.02/2020, SEMA 03/2020. Bahkan, pada bulan April 2020 Mahkamah Agung juga telah membuat Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Agung dan Kementrian Hukum dan Ham tentang Pelaksanaan Persidangan melalui Teleconference (Online). Isi pelaksanaan Persidangan melalui Teleconference, terdapat 6 hal yang diatur pada pasal 5, antara lain: Para Pihak melakukan Sosialisasi, Menyiapkan perlengkapan persidangan di tempat/kantor masing-masing, saling berkoordinasi dengan tetap memperhatikan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, biaya ringan dan Terbuka untuk umum, dalam perkara tertentu persidangan tertutup untuk umum (Perkara Asusila, Anak), tetap memperhatikan hak-hak Terdakwa, saksi korban dan terakhir memperhatikan Situasi dan Kondisi tempat termasuk waktu jika dilakukan diwilayah yang berbeda. Perangkat ketentuan terbaru dikeluarkan Mahkamah Agung pada tanggal 25 September 2020 yaitu PERMA No.04/2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik (Online) yang telah diundangkan pada Berita Negara Republik Indonesia tanggal 29 September 2020. Dalam PERMA No.04/2020 ini, telah mengatur secara spesifik mengenai Pedoman dalam Penanganan Perkara Pidana secara elektonik (online). Dalam PERMA N0.04/2020, terdapat aturan yang menjadi landasan dapat diberlakukannya Sidang secara Elektronik (Online), khususnya Pasal 2: Persidangan dilakukan di ruang persidangan Pengadilan dengan dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi/tidak didampingi oleh Penasehat Hukum, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan Perundang-undangan. Dalam keadaan tertentu, baik sejak awal persidangan Perkara maupun pada saat persidangan perkara sedang berlangsung, Hakim/Majelis Hakim karena jabatannya atau atas permintaan dari Penuntut Umum dan/atau Terdakwa atau Penasehat Hukum dapat menetapkan persidangan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maupun secara elektronik. Maka jika kita melihat bunyi pasal di atas, tidak disebutkan secara implisit persidangan Pidana secara Elektronik (Online) wajib dilakukan bagi Terdakwa (dan Penasehat Hukumnya). Ayat (1) tetap mengatur Persidangan dilakukan di ruang Persidangan Pengadilan, namun pada ayat (2) dibuka ruang kebijakan/diskresi Majelis hakim yang memeriksa, mengadili atau atas dasar permintaan Penuntut Umum dan/atau Permintaa Terdakwa (Penasehat Hukumnya) untuk melakukan Sidang secara Online. Pelaksanaan sidang Elektronik (Online) harus pula mempertimbangkan perangkat elektronik yang ada di kantor Pengadilan, kantor Kejaksaan maupun kantor Rutan (rumah tahanan) tempat Terdakwa ditahan. Kementerian Hukum dan HAM selaku aparat yang mengurus rumah tahanan (tempat Terdakwa ditahan) telah membuat surat secara spesifik kepada Mahkamah Agung, meminta agar Mahkamah Agung menyidangkan perkara pidana terhadap Para Terdakwa yang di dalam Rutan dapat secara Online. Dengan alasan, pertimbangan, jika salah satu Terdakwa terkena/terpapar Covid saat sidang di Pengadilan, akan memiliki dampak yang besar, menularkan kepada ratusan atau ribuan tahanan (terdakwa) lainnya yang di dalam Rutan. Segala perangkat aturan di atas, jika dilihat maka tidak ada yang salah, karena dibuat dan dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi maupun menyikapi situasi/keadaan luar biasa menghadapi wabah Covid-19. Namun yang perlu kita telaah lebih jauh adalah, apakah perangkat aturan atau alasan di atas, sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku sebagai Hukum Positif (Ius Constitutum) yang berlaku di Indonesia. Aturan Hukum Jika kita mengacu pada pemberlakuan suatu aturan/ketentuan hukum di Indonesia, maka kita terlebih dahulu harus melihat dan mengetahui hierarki dari pemberlakuan suatu aturan/ketentuan tersebut. Hal ini dapat kita lihat pada Undang-Undang No.12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam Pasal 7 ayat (1) yang menyebutkan, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Provinsi; dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan di atas sesuai dengan hierarki tersebut dan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Jenis peraturan perundang-undangan selain yang dimaksud di atas mencakup peraturan yang ditetapkan oleh: Majelis Permusyawaratan Rakyat (“MPR”); Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”); Dewan Perwakilan Daerah (“DPD”); Mahkamah Agung; Mahkamah Konstitusi (“MK”); Badan Pemeriksa Keuangan; Komisi Yudisial; Bank Indonesia; Menteri; Badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang (“UU”) atau pemerintah atas perintah UU; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) Provinsi dan DPRD kabupaten/kota; Gubernur, bupati/walikota, kepala desa atau yang setingkat. Peraturan perundang-undangan tersebut di atas diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Maka jika kita melihat hierarki aturan yang berlaku di atas, dapat kita lihat UUD berada pada urutan pertama dan UU berada pada urutan ketiga. Di mana inilah yang menjadi landasan pemberlakukan hukum secara umum bagi setiap warga negara, diatur dalam Pasal 28 D
A Lawyer’s Newest Resolution To Stay Out Of Trouble – 2022
Legal productivity is being slammed by a toxic work culture according to a recent survey from across the pond. This may come as no surprise to legal workers here in the United States, as the relentless pressure of law practice often creates a toxic culture in law departments. In many cases, this comes from the management level with toxic bosses and “pie-duckers” rampant in some companies. What can be done? Ref0rm is needed, but the legal profession is not known for embracing change, and when it does, it often comes glacially rather than when needed to ameliorate the real problems at hand.
According to 250 In-House Attorneys, This is a Must Have
Legal productivity is being slammed by a toxic work culture according to a recent survey from across the pond. This may come as no surprise to legal workers here in the United States, as the relentless pressure of law practice often creates a toxic culture in law departments. In many cases, this comes from the management level with toxic bosses and “pie-duckers” rampant in some companies. What can be done? Ref0rm is needed, but the legal profession is not known for embracing change, and when it does, it often comes glacially rather than when needed to ameliorate the real problems at hand.
Legal Productivity Slammed By Toxic Work Culture
Legal productivity is being slammed by a toxic work culture according to a recent survey from across the pond. This may come as no surprise to legal workers here in the United States, as the relentless pressure of law practice often creates a toxic culture in law departments. In many cases, this comes from the management level with toxic bosses and “pie-duckers” rampant in some companies. What can be done? Ref0rm is needed, but the legal profession is not known for embracing change, and when it does, it often comes glacially rather than when needed to ameliorate the real problems at hand.